BALHI Lakukan Audiensi ke Kantor BPN / ATR Cilegon Terkait Proses Regulasi HPL Hasil Reklamasi
CYBER88.CO.ID | CILEGON BANTEN - Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) Melakukan audiensi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon Terkait Proses Regulasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lahan reklamasi.
Menurut ketua umum BALHI, Herry A Syukri mengatakan kepada awak media mengatakan bahwa balhi melakukan audiensi ingin mengetahui proses-proses Regulasi HPL hasil reklamasi yang ada di kota Cilegon khususnya.
"tadi kita hanya menanyakan proses HPL hasil reklamasi yang ada di cilegon,ya terutama lahan reklamasi yang pengajuan pengukurannya di mohonkan oleh kepala KSOP kelas 1 Banten"ungkap Herry.
Lanjutnya, Herry juga mempersoalkan terkait lahan masyarakat yang melakukan keberatan atas pengukuran lahan bidang tanah hasil reklamasi tersebut.
"saya tanyakan langsung terkait adanya sertifikat hak milik masyarakat saat audiensi, dan jawaban pihak BPN Kota Cilegon bahwa benar ada masyarakat yang mengirim surat kepada BPN"ungkapnya.
Di ketahui dalam edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional no 410.1293 perihal penerbitan tanah timbul dan tanah reklamasi mengintruksikan kepada kantor badan pertanahan nasional seluruh provinsi agar segera melakukan inventarisasi tanah-tanah timbul dan hilang yang terjadi secara alami, Untuk tanah yang hilang apabila sudah ada sertifikat agar di sesuaikan. Untuk tanah yang akan di reklamasi sebelumnya harus diberikan tanda-tanda batasnya, sehingga bisa diketahui luas tanah yang nantinya selesai hasil dari kegiatan reklamasi.


Komentar Via Facebook :