Merasa Dilangkahi Oleh Pengembang Perumahan Kota Baru Arjasari, Kades Arjasari Angkat Bicara

Merasa Dilangkahi Oleh Pengembang Perumahan Kota Baru Arjasari, Kades Arjasari Angkat Bicara

CYBER88.CO.ID | Kab.Bandung - Keterbatasan luas lahan yang ada di Kabupaten Bandung menyebabkan daeah ini mengalami perkembangan ke daerah pinggiran, seperti di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari yang telah berdiri komplek perumahan Kota Baru Arjasari yang sekarang ini sedang menambah kembali bangunan perumahanya, untuk memenuhi para konsmennya.

Namun keberadaan komplek perumahan, kerap sekali memicu dampak pada kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan.

Keberadaan perumahan Kota Baru Arjasari  yang kini kembali di bangun dan tanpa adanya koordinasi yang benar dengan pemerintahan setempat, tentunya akan menimbulkan kembali 3 dampak tersebut, Hal tesebut mendapatkan tanggapan serius dari Kepala desa Arjasari Rosiman yang merasa dilangkahi dengan di bangunnya kembali perumahan tersebut.

Kepala Desa yang kerap di sapa Wa Eros, di kantornya menjelaskan, bahwa dampak sosial berupa menurunya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, meningkatnya aktifitas masyarakat, perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih konsumtif.

Sedang dampak terhadap ekonomi berupa meningkatnya pendapatan masyarakat, penambahan fungsi rumah membuka lapangan usaha masyarakat, dan meningkatnya harga lahan. Namun menurut Wa Eros, dampak terhadap lingkungan berupa adanya perubahan alih fungsi lahan, dan terjadinya penurunan serapan air sangat merugikan warganya, “terangnya Jum,at (19/06/2020)

Setelah mempelajari site plan baru, Rosiman menganggap bahwa pihak pengembang yang dalam hal ini adalah PT Abdi Mukti Kirana hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan tidak memikirkan dampak lingkungan, sosial dan ekonami.

Menurutnya, site plan baru itu tidak jelas, pasalnya Pasos Pasumnya banyak yang di rubah dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukan, “cetusnya.

Dikatakannya, untuk stardar pembangunan di wilayah arjasari, untuk pasilitas Pasos Pasum adalah 60 persen dan untuk pembangunan 40 persen, bahkan katanya ketentuan di kabupaten Bandung yang sekarang hanya 20 persen.

“Dengan kepadatan peduduk sekitar 1.300 jiwa, Pasos pasum yang ada pada Site Plan sangat tidak memadai. Saya tidak setuju kalau site plan ini di paksakan karena akan  mengorbankan masa depan Desa arjasari yang akan menimbulkan kerawanan sosial, “ Ungkap Wa Eros.

Lebih lanjut Kades Arjasari mangatakan terkait adanya daerah resapan air yang setau dia sudah menjadi daerah resapan air sejak jaman belanda, tentunya tidak akan pernah di ijinkan untuk di bangun. Hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pada warganya.

Rosiman, mengungkapkan bahwa pihak pengembang telah beberapa kali datang ke Desa, namun dirinya berkeinginan adanya musyawarah bersama antara pihak terkait yakni Bapeda, Disikimtam, PUTR, DPRD bersama pihak pemerintahan desa dan kecamatan supaya tdak ada dusta di antara kita, “Pungkasnya.

Di tempat berbeda, di kantor Kecamatan Arjasari, Camat Heru Kiatno, S.Pd., M.Si. mengatakan bahwa pihak pengembang pernah di ajak musyawarah, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi,”Ujarnya.

Selanjutnya pihak kecamatan akan menunggu tindak lanjut dari kepala Desa dalam menyikapi permasalahan ini dan berharap Kades Arjasari untuk memfasilitasi pelaksanaan musyawarah seluruh pihak terkait, “Singkatnya. (Edwin)

Komentar Via Facebook :