Pemasangan Tiang Listrik di Arjasari Kab Bandung Yang Membahayakan Masyarakat Pengguna Jalan
CYBER88.CO.ID BANDUNG - Pemasangan tiang Listrik yang persis berada di sisi beton jalan di wilayah Parakan Bolang Desa Arjasari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung Jawa Barat, menuai protes dari warga masyarakat. Pasalnya pemasangan tiang listrik yang di lakukan oleh vendor PLN itu, bisa membahayakan warga masyarakat pengguna jalan.
Warga masyarakatpun kemudian mengajukan untuk di adakannya musyawarah dengan pihak PLN, Pemerintahan dan pihak penanggung jawab pembangunan Pondok Pesanter yang mengajukan suplai listrik kepada PLN.
Selasa, 10/03/2020, bertempat di kantor Desa Arjasari, dilaksanakan musyawarah antara Masyarakat dengan pihak PLN, Pemilik pondok pesantren, pemerintah Desa, dan Muspika Arjasari.
Dari pihak pondok pesantren di hadiri langsung oleh H Gozali yang merupakan pemilik pondok pesantren, dari PLN di wakili oleh Heri, dari pemerintah Desa Rosiman, (kepala Desa Arjasari) dan dari muspika di hadiri oleh, Camat, Heru Kiatno, S.Pd. M.Si., sedangkan dari masyarakat salah satunya di wakili oleh Yaya, ketua RW 01 kampung Parakan Bolang.
Dalam musyawarah tersebut, Camat Arjasari menyampaikan bahwa pemasangan tiang walaupun untuk kepentingan Pondok pesantren di usahakan harus benar, jangan sampai membahayakan warga masyarakat.
Heri, dari pihak PLN menyampaikan bahwa, kalau pemasangan tiang itu bisa membahayakan warga, maka pihaknya akan segera memindahkan tiang tersebut ke tempat yang lebih aman.
Rosiman, Kades Ajasari menyampaikan, bahwa ia sangat mendukung segala program yang di lakasanakan oleh siapapun di wilayah desanya, apalagi untuk kamajuan Desa Arjasari, tapi harus peduli juga terhadap masyarakat sekitat.
"Yang saya sayangkan, tidak adanya koordinasi yang baik antara pelaksana pembangunan dengan pemerintahan Desa dan masyarakat, saat saya tau ada tiang yang menempel di beton jalan, saya jadi bingung bagaimana nanti pemerintah desa mau buat drainase dan terhalang tiang listrik, ungkapnya.
Rosiman, mengatakan sebagai kepala desa ia punya kewajiban untuk mengayomi warganya dan permasalahan yang terjadi, bukan hanya tiang listrik yang menempel di beton saja, termasuk adanya pohon pohon yang di tebang dan ia mempersilahkan kepada pelaksana pembangunan pondok pesantren untuk berkomunikasi dengan warga masyarakat.
Ia juga menyampaikan kepada H Gozali selaku pemilik pondok pesantren, bahwa ia sepakat dengannya untuk mencetak generasi bangsa yang lebih baik dengan adanya pondok pesantren, namun jangan mengesampingkan hal hal yang membuat masyarakat jadi terganggu, pungkasnya.
Yaya Ketua RW, menyampaikan harapannya, tiang listri itu segera di pindah karena menurutnya sangat bahaya terhadap keselamatan masyarakat, pengendara kendaraan sewaktu waktu bisa menabrak tiang,” katanya.


Komentar Via Facebook :