Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Menerima Audiensi Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT)

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Menerima Audiensi Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT)

CYBER88.CO.ID BANDUNG - Bertempat di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Jawa Barat, Pimpinan Komisi A, yang di Ketuai oleh Erwin Gunawan yang di damping oleh wakil ketua Komisi, Nur Fitri Afriani.S.AB beserta anggota lainnya, yaitu Riki Ganesha,S.Hut dan Ir Aep Dedi dan Acap Ana,S.ag., menerima Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), jum'at 06/03/2020.

DPRD kabupaten Bandung, sengaja mengundang PMBT, yang telah melayangkan surat untuk mengajukan Audiensi dengan Komisi A, dengan nomor surat 001/PWMB/A/1/2020 terkait dengan Aspirasi warga masyarakat Bandung Timur yang menghendaki adanya pemekaran.

Dalam tanggapannya, Komisi A yang yang di wakili oleh Acep Ana, S.ag., menyampaikan apresiasi kepada Paguyuban Masyarakat Bandung Timur, yang telah menyampaikan aspirasinya, dan dalam hal ini komisi A DPRD kabupaten bandung akan menyingkapinya secara Normatif dan mengacu kepada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang mana di sebutkan ada dua persyaratan, tentang hal itu. Yang pertama adalah persyaratan Wilayah dan yang kedua persyaratan Administrasi.

Ia menyampaikan bahwa  setelah di laksanakan Audiensi, ternyata untuk masalah pemekaran Bandung timur, persyaratan administrasinya belum bisa di laksanakan yang merupakan persyaratan dasar melalui musyawarah desa apalagi ada hal-hal lain yang menjadi stagnan untuk masalah penataan daerah dari tingkat pusat, karena adanya moratorium dan dewan otonomi daerah sampai saat ini belum bisa membuka moratorium iti, ungkapnya.

Selanjutnya Ia menyampaikan bahwa Komisi A juga telah melakukan Audiensi dengan Kemendagri melalui Dirjen Otda yang hasilnya bahwa sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan sebelum moratorium itu di buka, maka harus di lengkapi dulu persyaratan administrasinya, yaitu melalui aspirasi dari bawah (Musdes).lanjutnya.

Komisi A juga tidak bisa berbuat apa apa, dan mempertanyakan sebenarnya keinginan siapa pemekaran Bandung timur itu, apakah keinginan Komunitas, tokoh yang jelas terjadinya pemekaran itu harus benar-benar merupakan aspirasi masyarakat, yang secara Normatif harus di sampaikan dalam musdes dan di tuangkan dalam berita acara, sedangkan sampai saat ini musdes belum terlaksana, dan setelah adanya musdespun harus di bawa ke DPRD, kemudian ke Bupati, lalu di  Paripurnakan dan di bawa ke Provinsi, dan baru muncul kajian independen, untuk menentukan kelayakan dapat atau tidaknya Bandung Timur di mekarkan, sebagai mana di atur dalam Undang-undang 23 tahun 2014.

Saat di tanya tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat tentang pengembangan wilayah, yang di katakan bahwa Bandung Timur layak untuk di mekarkan, Acep Ana yang mewakili Komisi A menjawab bahwa, bahwa memang ada 9 skala prioritas RPJMD Jawa Barat tentang penataan Daerah yang di antaranya ada tertera Bandung Timur, bahkan gubernur jawa barat mengatakan bahwa 40 kabupaten yang ada di Jawa Barat akan di mekarkan karena Gubernur Jawa Barat menganggap bahwa perlakuan APBN terhadap jawa barat, di dirasa kurang adil, kalau di bandingkan perlakuan terhadam Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena jumlah anggaran untuk provinsi berdasarkan jumlah kabupaten.

Masalah pemekaran Bandung timur, kembali lagi kepada persyaratan Wilayah dan Administratif, sebab moratorium di pusat masih ada, PP nya belum di bentuk, dan nantinya pada pertimbangan perencanaan DOB akan mentok di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang notabene DPOD itu, dan officio, ketuanya adalah Wapres, sekretarisnya Menteri Keuangan dan menteri Dalam Negeri, dan itu yang akan jadi penentu kebijakan apakah akan muncul DOB di Indonesia, Karna pemekaran memerlukan Dana, ungkapnya.

Pemekaran Daerah Menurut UU Nomor 23 tahun 2014

Pasal 33
(1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa:
a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah  kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah 
baru; atau
b. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang  bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi  satu Daerah baru.

(2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.

(3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Pasal 34

(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
a. persyaratan dasar kewilayahan; dan
b. persyaratan dasar kapasitas Daerah.

(2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. luas wilayah minimal;
b. jumlah penduduk minimal;
c. batas wilayah;
d. Cakupan Wilayah; dan
e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah  kabupaten/kota, dan Kecamatan.

(3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 35
(1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.

(2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat  (2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.

(4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi:
a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi;
b. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan 
c. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk  pembentukan Daerah kota.

(5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.

(6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:
a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan; dan
b. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.

Pasal 36
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi; 
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan 
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi ibu kota;
b. hidrografi; dan
c. kerawanan bencana.

(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kualitas sumber daya manusia; dan
b. distribusi penduduk.

(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 
a. tindakan kriminal umum; dan
b. konflik sosial. 

(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
b. kohesivitas sosial; dan
c. organisasi kemasyarakatan.

(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pertumbuhan ekonomi; dan
b. potensi unggulan Daerah.

(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.

(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan
e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.

Pasal 37
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: 
a. untuk Daerah provinsi meliputi:
1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan 
bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah 
Daerah Persiapan provinsi; dan
2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.

b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi 
Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

Pasal 38
(1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. 

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

(4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen. 

(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 
disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.

Komentar Via Facebook :