Sekitar 60 Orang ASN Kabupaten Sukabumi Akhir Juni Pensiun

Sekitar 60 Orang ASN Kabupaten Sukabumi Akhir Juni Pensiun

CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Sebanyak 60 orang Pegawai Negri Sipil (PNS), Guru dan beberapa Pejabat Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat selesai menjalani masa tugasnya,terhitung akhir bulan Juni ini. Pensiun Aparat Sipil Negara (ASN) diatur dalam UU Nomor :11 tahun 1969 tentang pensiun.

Saat di konfirmasi media Cyber88.co.id, di Kantor Badan Kepegawean dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Sukabumi di jalan Kadupugur, Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Pepen menjelaskan.

"Aturan diatas, usia pensiun seorang pegawai mengahiri masa kerja PNS sudah off, kata dia, seorang Guru pensiun di usia 60 tahun harus mengahiri masa pengabdianya selama ini adapun pegawai negri di usia 58 tahun, "ucapnya, Senin (29/06/2020).

"Di bulan Juni ini lanjut Pepen, baik Guru maupun Aparat Sipil Negara (ASN) pensiun sampai saat ini, baik PNS maupun Guru PNS berjumlah sekitar 60 orang, kami sudah mempunyai catatan siapa saja akan menjadi calon pensiun di Kabupaten Sukabumi", Imbuh dia.

"Persoalan lain  terkait pensiun, bagi yang mengajukan pensiun muda, usia diatas 50 tahun bisa bisa mengajukan pensiun. Selain itu bisa mengajukan karna sakit, meninggal dunia dan hal lain yang sudah diatur dalam regulasi diatas".

"Terkait persoalan gaji pensiun diukur dari masa kerja, jika massa kerja diatas 30 tahun masa baktinya menjadi pegawai negri diangka 75 persen maksimal dari gaji pokok,  pensiunan wajib menerima hak pensiunnya baik ia PNS maupun Guru  pensiunan tidak melihat jabatan,Pungkasnya. (Herdi).

Komentar Via Facebook :