PAC Pemuda Pancasila Sukadana Ciamis, Tolak RUU HIP dan Menuntut Adili Inisiator dan Konseptornya
CYBER88.CO.ID | Ciamis - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan dan penolakan dari berbagai elemen di Tanah Air.
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.
Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini, hal itu dikatakan oleh Asep Nirwansah Putra, ST Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sukadana.
Dikatakannya oleh Asep, penolakan yang dilakukan oleh PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sukadana dengan ikut turun ke jalan dan menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hari kemarin dan bergabung dengan sejumlah ormas dan elemen masyarakat lainnya, “Sabtu (04/072020).

Asep menuturkan, bahwa hari kemasin, PAC PP Sukadana beserta anggotanya, sebelumnya melakukan aksi di gedung DPRD Ciamis, menyempatkan dulu mendatangi kantor kecamatan Sukadana lalu mengucapkan selamat hari Bhayangkara yang ke 74.
Setelah itu, dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian, massa yang di pimpinya bergerak menuju gedung DPRD ciamis untuk melakukan aksi bela Pancasila, “Tuturnya.

Dalam Aksi tersebut, lanjut Asep, PAC Pemuda Pancasila, meminta agar DPR segera mencabut RUU ini Pasalnya, RUU HIP berpeluang menumbuhkan komunisme dan mereduksi nilai-nilai Pancasila. Dia mencontohkan isi dari pasal 7 RUU HIP yang mengundang kontroversi.
"Jadi RUU HIP ini merupakan upaya mengubah dasar negara kita Pancasila. Atas nama PAC Pemuda Pancasila, Kabupaten Ciamis menolak keras RUU HIP dan menuntut adili Inisiator dan Konseptor RUU HIP, “Pungkas Asep.


Komentar Via Facebook :