Tidak Adanya Barbuk Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Anak Pejabat Pemkab Karawang, Menyisakan Pertanyaan Masyarakat

Tidak Adanya Barbuk Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Anak Pejabat Pemkab Karawang, Menyisakan Pertanyaan Masyarakat

CYBER88.CO.ID | Karawang, - Dugaan penyalahgunaan narkotika oleh ANT (23) yang sebelumnya sempat membuat heboh Karawang, karena ANT merupakan anak dari AJ salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Karawang, namun setelah dilakukan penggeledahan dikediaman ANT yang berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak ditemukan jenis narkoba apapun, hanya ditemukan dua buah alat hisap sabu berbentuk sedotan pipet, dan korek api gas.

Adanya hal tersebut, membuat tingkat keingintahuan masyarakat perihal kelanjutan kasus ANT rupanya masih sangat tinggi, seperti halnya yang pernah di pertanyakan oleh Endang Nupo selaki Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Narkotika Indonesia (DPC GANN) Karawang di salah satu Media Massa.

Menyikapi adanya hal tersebut, praktisi hukum yang juga sebagai pemerhati Politik dan Pemerintahan, H Asep Agustuan SH MH, merasa heran pada pihak - pihak yang seolah masih mempertanyakan soal kelanjutan masalah tersebut.

Asep Kuncir (Askun) sapaan akrab laki-laki yang selalu berpenampilan perlente ini mengatakan kepada cyber88.co.id, Sabtu 11/07/2020 bahwa

"Persoalan ANT sudah selesai dan kita selaku masyarakat sebaiknya percayakan penuh pada lembaga yang berkompeten menanganinya, yaitu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, yang sebenarnya dengan dua kali test urine dinyatakan negatif pun sudah dapat menjawab rasa penasaran publik, artinya, ANT ini bukan merupakan pengguna aktif atau dengan istilah lain biasa di sebut sebagai pecandu dan kenapa sih harus terus di besar-besarkan,

Bahkan dari hasil pemeriksaan juga sudah dapat di simpulkan, bahwa ANT hanya sebagai korban dan patut dibantu dengan cara dipulihkan dari segi medis, dan atas dasar assessment tersebut pula, ANT hanya cukup direhabilitasi sesuai Pasal 58 Undang Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Jelasnya

Sambung Askun, kalau mau fokus pada pemberantasan narkotika, kenapa tidak sekalian saja lakukan test urine terhadap seluruh pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, agar pemberantasan narkoba diawali dari Pemerintahan dulu, 

Yang membuat saya heran dan tidak habis pikir, kenapa fokus pada ANT saja yang notabene hanya sebatas korban dari peredaran narkoba yang diedarkan oleh kurir dan bandar-bandar besar, padahal belum lama ini juga saya mendapat informasi, bahwa didapatkan sabu beserta alat hisapnya yang disertai dengan ditemukannya sejumlah uang palsu senilai Rp 200 juta. 

Kenapa itu sepi-sepi saja, dan tidak menjadi konsentrasi perhatian pegiat anti narkotika, yang seharusnya dipertanyakan juga dong, pasalnya itu jelas ditemukan barang bukti sabunya yang disertai dengan adanya dugaan peredaraan uang palsu yang mencapai ratusan juta rupiah, sementara dalam masalah ANT ini tidak ditemukan BB Sabu. Pungkasnya (Hys)

Komentar Via Facebook :