Pembayaran Retribusi Sampah Langsung Ke KAS Daerah Mulai Bulan Juli 2020

Pembayaran Retribusi Sampah Langsung Ke KAS Daerah Mulai Bulan Juli 2020

CYBER88.CO.ID | Karawang - Berdasarkan PERBUP (Peraturan Bupati) Nomor : 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, bahwa terhitung mulai bulan Juli Tahun 2020, untuk pembayaran retribusi persampahan kebersihan, agar disetorkan langsung ke KAS Daerah dengan Nomor rekening BJB (Bank Jabar Banten) 0003004120107 atas nama TTP PEN RET PELAYANAN PERSAMPAHAN.

Untuk pembayaran retribusi sampah ini sebelum tanggal 25 disetiap bulannya yang berdasarkan kepada SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang disampaikan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Karawang harus sudah disetorkan ke KAS Daerah, dan adapun bukti pembayaran atau setoran retribusi sampah tersebut, bisa dilaporkan melalui WhatsApp di Nomor 081281023320 atau bisa juga melalui email bid.kebersihan2020@gmail.com.

Adanya hal tersebut guna menghindari adanya kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan teknis perubahan pembayaran langsung retribusi sampah via Bank ini (non tunai), mulai diberlakukan di Kabupaten Karawang, maka dari itu perlu adanya pendataan ulang kemitraan penarikan retribusi sampah, baik itu dengan pihak RS (Rumah Sakit), Perusahan - Perusahaan, Perhotelan, tempat usaha seperti minimarket, dan lainnya, namun dalam hal ini, baru diberlakukan untuk retribusi dengan jumlah retribusi yang besar saja yang langsung disetorkan ke KAS Daerah melalui  rekening Bank yang sudah ditentukan.

Sementara untuk retribusi yang jumlahnya terbilang kecil, masih diberlakukan dengan cara lama atau secara langsung." Ungkap Guruh Sapta selaku Kabid Kebersihan DLHK Karawang, Jum'at 10/07/2020

Sambungnya, bahwa bila telah diketahui pihak Perusahan, RS maupun yang lainnya yang telah bermitra dengan DLHK dalam penarikan sampahnya, maka kita memberitahukan perihal isi dari Perbup tersebut dan menjelaskan bahwa untuk pembayaran retribusinya, langsung disetorkan melalui rekening Bank yang sudah ditentukan, yang kemudian bisa melaporkan bukti pembayaran retribusinya kepada Kami (DLHK Karawang.red), bisa melalui WhatsApp di Nomor 081281023320 ataupun melalui email bid.kebersihan2020@gmail.com.

Dengan adanya hal semacam ini, kami (DLHK.red) bisa dengan mudah melakukan pengecekan retribusi baik melalui WhatsApp ataupun email, bahwa yang bermitra dengan DLHK tersebut sudah membayar retribusi atau belum, dan bila belum membayar retribusi seperti tanggal yang sudah ditetapkan, maka kita bisa memberitahukan atau mengingatkannya. Pungkasnya

Komentar Via Facebook :