Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel Digeladah KPK

Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel Digeladah KPK

CYBER88.CO.ID | Lamsel - Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK)  kembali menggeladah Kantor Bupati Lamsel dan Dinas PUPR sekitar  Pkl.14.00 WIB, tidak lain untuk pengembangan kasus fee proyek tahun 2018 lalu yang mana dalam kasus itu KPK telah mengamankan, ZH (mantan bupati), Kadis PUPR, ABN, AA serta seorang rekanan G yang dikabarkan telah divonis dan telah menjalani hukuman.

Kami informasikan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan tambahan terkait pengembangan kasus dugaan suap (pemberian fee) proyek infrastruktur dilampung Selatan 2018.

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka diantaranya, Dr, Zainudin Hasan, AA, ABN dan G sebagai rekanan," kata jubir KPK Ali Fikri via SMS nya.

Menurut Ali pengeledahan hari ini untuk mengumpul kan barang bukti baru dalam kadus OTT tahun 2018 silam.

Tim kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru sebagai tambahan atas OTT dua tahun lalu.

Kami sedang melakukan penyidikan dengan mengumpulkan  bukti-bukti yang ada dengan pengeledahan di beberapa Dinas diantaranya kantor bupati Lamsel dan kantor Dinas PUPR.

Telah kami amankan beberapa dokumen terkait dengan dugaan tipikor yang sedang dilakukan penyidikan dan akan kami lakukan penyitaan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Saat ini kami belum dapat menyampaikan secara detail siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka karena kebijakan dari pimpinan KPK terkait kasus ini
adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah  dilakukan, jelasnya serta mencetuskan perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat serta rekan-rekan media.

Untuk Diketahui Tim KPK mengeledah  kantor Sekab lamsel sekitar pkl  1,4.00 selanjutnya

Mereka melakukan pengeledahan dikantor Dinas PUPR kemudian kembali lagi ke kantor bupati lamsel lagi. (Andy)

Komentar Via Facebook :