Pemdes Metatu Di Duga Tidak Transparan, Inspektorat Gresik Wajib Periksa
CYBER88.CO.ID | Gresik - Pemdes Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga tidak terbuka dalam pengelolaan anggaran keuangan yang masuk ke Desa tersebut. Pasalnya, saat awak media mendatangi kantor Desa menjalankan peran fungsinya, Kepada Desa dan Perangkatnya terkesan alergi dengan media, dan terkesan menutup-nutupi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Padahal, Jurnalistik salah satunya berperan sebagai alat kontrol sosial dengan cara menyampaikan gagasan atau pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Jurnalistik juga berkewajiban mengingatkan, misalnya ketika ditemukan adanya kebijakan pemerintah atau lembaga lain yang dipandang berlawanan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Seperti saat awak media, melakukan kegiatan jurnalistik Rabu (15/7) di kantor Desa Metatu, salah satu perangkat tiba-tiba langsung bertanya kalian siapa..? Mau apa kesini..? Saya ini juga LSM mas, "ucapnya dengan nada tinggi".
Tidak lama kemudian, Kepala Desa Metatu Nurul Askin, juga ikut menemui. Saat awak media bertanya tentang kegiatan pengerjaan fisik yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK). Ia menjawab, "belum ada pengerjaan mas belum cair uangnya," ucapnya.
Selanjutnya, awak media menemui satu sumber yang dapat di percaya dan tidak mau di sebut namanya di kantornya, menerangkan, "kemarin dari Dinas PU sudah ada yang survey ke lokasi mas yang jelas untuk Desa Metatu sudah cair untuk Bantuan Keuangannya (BK) untuk pembangunan paving, tepatnya di dusun purworejo."ujarnya.
Merasa ada yang aneh karena pernyataan dari pihak Pemdes dan sumber itu berbeda, CYBER88.CO.ID dan metrosoerya.net mencoba menelusuri ke dusun purworejo.
Menurut keterangan warga sekitar Dusun Purworejo, Desa Metatu mengatakan, "pembangunan paving ini sekitar 2 mingguan mas, pavingnya juga baru. Dan untuk pembangunan saluran air samping depan rumah ini pokoknya pribadi bukan dari desa, sedangkan untuk anggaran pembangunan paving tidak tau berapa mas karena biayanya dari desa".katanya.
Perlu diketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Juga sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar Konstitusi, menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, Korelasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU KIP yakni, Tujuan Pengaturan Desa (pasal 4 point e ), Kewajiban Desa (pasal 67 ayat 2), Masyarakat Desa (pasal 68 & 82 ayat 1) dan Sistem Informasi Desa (pasal 86) dimana Pemerintah Desa sebagai Badan Publik UU KIP UU Desa.
Maka, dengan adanya ketentuan tersebut, publik berhak menerima informasi, salah satunya tentang proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasi. Dan setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tentang mana yang menjadi kebutuhan pemerintah dan sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat. (Dan)


Komentar Via Facebook :