Polresta Bandara Soetta Amankan Pelaku Pencurian Pada Kantor Baru Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soetta Amankan Pelaku Pencurian Pada Kantor Baru Polresta Bandara Soetta

CYBER88.CO.ID | Tangerang - Polresta Bandara Soetta, Rabu kemarin (22/7/) melaksanakan Press Conference Tindak Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Pada Kantor Baru Polresta Bandara Soetta.

Press Conference dilaksanakan di Halaman Taman Integritas Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, S.I.K, MH di dampingi Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander, S.H, S.IK, MM, MSi dalam paparannya mengatakan,

Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, Saksi 5 mendapati beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2 Proyek Pembangunan Gedung Mako Polresta Bandara Soetta hilang.

Keran yang hilang adalah Merk Toto sejumlah 12 buah dan 2 buah Shower Merk Toto senilai sekira Rp 20 Juta rupiahkemudian, Dani Adhika melaporkan ke Polresta Bandara Soetta.

Para tersangka yang sudah diamankan, baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah Kantor Polri setelah menjalankan aksi dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta.

Kemudian mereka menjual Barang Hasil Kejahatan dengan cepat dan murah.

Barang tersebut dijual dengan nilai 7,6 juta rupiah, dan setiap orang mendapatkan keuntungan 1 Juta, serta berencana Pulang Kampung.

Para Tersangka tidak memiliki hubungan apapun dengan Personel Proyek maupun Proyek Mako Polresta Bandara Soetta.

Para Tersangka telah setidaknya melakukan kejahatan yang sama di 9 TKP.

Para Tersangka melalui Tersangka 1 menyewa kendaraan Innova Venturer Hitam selama 1 Bulan dengan biaya 9 Juta rupiah.

Dader atau otak dari Kejahatan ini adalah Tersangka 1 yang sering bekerja di Proyek Pembangunan sehingga mengetahui situasi bahwa biasanya di akhir akhir proyek (finishing) pengawasan dalam keadaan kurang dengan tersangka lain berlatar belakang pernah kerja di Proyek Pembangunan di wilayah Jabodetabek.

Tersangka 1, 2 dan 3 adalah seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kejahatan serupa.

Para tersangka NN (47), RJ (42), MT (51), RM (36), SS (48), dan Y (26).

Barang bukti berupa Uang sejumlah 800 ribu rupiah milik tersangka 2 yang merupakan sisa dari Penjualan barang yang dicuri, Kartu ATM yang berisi Rp.400.000 milik Tersangka 2 yang merupakan uang hasil kejahatan,

4 buah HP milik para Tersangka, 5 Set/Stel Pakaian yang digunakan para Tersangka (terekam CCTV) termasuk masker dan topi yang digunakan dalam menjalankan kejahatan,

1 buah Tas Slempang warna coklat milik Tersangka 1 yang digunakan untuk membawa barang curian, 1 Unit kendaraan roda empat jenis MPV Merk Toyota Innova Venturer warna hitam No Pol B. 2637 UFY (terpasang dan terkonfirmasi palsu), 2 buah plat nomor B. 2637 UFY yang setelah dikonfirmasi Direktorat Lalu Lintas PMJ tidak sesuai peruntukan, Rekaman CCTV, dan 1 buah Shower merk Toto.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Hera)

Komentar Via Facebook :