LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Menjaga Marwah Kabupaten Bekasi Karena Tidak Adanya Kesesuaian Regulasi
CYBER88 | Kab Bekasi - Sebelumnya jajaran LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi melakukan gerakan Perlawanan atas pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa jabatan 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi pada (18/3/2020) yang diduga adanya money politics dalam pelaksanaannya, hingga memenangkan H Ahmad Marjuki dengan raihan suara 40.
Sementara untuk lawannya sendiri, sama sekali tidak mendapatkan suara dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
Selain adanya dugaan money politics, dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi pun diduga kuat cacat hokum.
Pasalnya, dalam mekanisme, seharusnya dari beberapa Parpol seperti, PAN, Nasdem, Hanura dan Golkar mengusulkan nama-nama Calon Wakil Bupati yang kemudian diusulkan ke DPRD lalu usulan tersebut disampaikan kepada Bupati, yang kemudian dari sekian banyak calon Wakil Bupati tersebut diseleksi oleh Bupati yang berdasar regulasi.
Tidak boleh kurang ataupun lebih dari 2 calon, dan bila Bupati sudah menetapkan 2 calon Wakil Bupati tersebut, maka Bupati akan menginformasikan 2 nama calon Wakil Bupati tersebut kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan.
Namun dalam kenyataannya, pemilihan Wakil Bupati yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi pada 18/03/2020 lalu tidak memenuhi mekanisme tersebut sehingga diduga cacat hukum.
Dalam keterangannya, Ketua H.R GUNASIN yang karib disapa Boksu selaku Ketua GMBI Kabupaten Bekasi mengatakan melalui telephone seluler, kepada cyber88.co.id,” Senin 27/07/2020 bahwa.
"LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi bicara regulasi bukan bicara RAS, pasalnya, Sekda Provinsi Jawabarat memberikan surat, bahwasanya untuk ditunda, karena belum memenuhi syarat dari partai koalisi tersebut belum mengerucut 2 nama calon Wakil Bupati.
Contoh dari Partai Golkar, DPD Partai Golkar rekomendasikan nama Tuti Yasin dan Muhammad Dahim, semetara dari DPW Partai Golkar merekomendasikan Amin Fauzi, dari Partai Nasdem yaitu Rohim Mintareja, dari Partai PAN yaitu H Ahmad Marjuki dan Tuti Yasin.
Sementara dari Hanura merekomendasikan H Ahmad Marzuki, yang artinya kalau dihitung ada 5 calon Wakil Bupati yaitu 1. H Ahmad Marzuki, 2. Amin Fauzi, 3. Rohim Mintareja, 4. Tuti Yasin, 5. Muhammad Dahim.
Dari 5 calon Wakil Bupati tersebut belum mengerucut 2 sebagaimana yang ada dalam regulasi.
Bupati Bekasi pun belum memberikan 2 nama calon Wakil Bupati yang berdasarkan regulasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk Panlih menggelar, namun tiba-tiba DIGELAR.
Sedangkan Kemendagri, Depdagri dan Sekda Provinsi Jawabarat meminta untuk ditunda dilakukannya pemilihan, karena adanya himbauan dari Presiden RI perihal Covid 19 pada saat itu, sebelum adanya maklumat dari Kapolri." Jelasnya.
Sambungnya (Boksu.red), bahwa disini LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk peduli meminta untuk tidak dilakukannya pemilihan dan mengikuti arahan Depdagri seperti tersebut diatas.
Kenapa hal ini diduga cacat hukum, selain keterangan diatas, bahwasanya sudah banyak yang diperiksa untuk klarifikasi kaitan adanya dokumen, tiba-tiba nama Tuti Yasin ini ada diacara pemilihan wakil bupati yang dilaksanakan pada 18/03/2020, sedangkan beliau (Tuti Yasin.red) belum pernah memberikan persyaratan apapun, sehingga diduga ada kejanggalan untuk regulasi persyaratan, yang mungkin diduga cacat hokum,” Tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut pun, Boksu memaparkan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati pada 18/03/2020 tidak dihadiri Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).
Dengan turunnya surat dari Kemendagri bahwa kekisruhan hasil pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terjawab sudah, dengan beredarnya surat hasil rapat fasilitasi pengisian jabatan wakil bupati Bekasi bahwa ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta untuk melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Kabupaten Bekasi yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) pada hari Rabu 22/7/2020 di Gedung A lantai 3 Kementerian Dalam Negri jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat 10110.
Adapun pejabat yang hadir pada saat rapat tersebut yaitu, Plt Sekertaris Jendral Kemen
dagri, Dirjen OTDA, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemedagri, Stafsus Kemendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Stafsus Kemendagri Bidang Politik dan Media, Stafsus Bidang Politik dan Pembentukan jaringan, Stafsus Bidang Pemerintahan, Sekda Jabar, Bupati Bekasi, Ketua DPRD Bekasi, Sekertaris Dirjen Otda, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setda Jawabarat, adapun hasil rapat tersebut menyepakati hal hal sebagai berikut :
a. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh parpol pengusung (DPP Golkar, DPP PAN, DPP Nasdem, DPP Hanura) atas 2 (dua) nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak kesepakatan hasil rapat pada hari ini ditandatangani.
b. Bupati Bekasi menyampaikan usulan calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai poin a.
c. DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan calon yang disampaikan Bupati Bekasi sesuai poin b.
d. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkoordinasikan kesepakatan yang di muat dalam berita acara ini dengan DPRD Bekasi, dan
e. Gubernur Jawa Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a, poin b, poin c, dan poin d, serta melaporkan kepada Mentri Dalam Negri.
Hingga berita ini dipublikasi, Aria selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Mustakim selaku Ketua Panlih Wakil Bupati Bekasi, belum bisa memberikan keterangan perihal polemik diatas hingga turunnya surat dari Kemendagri. (Hys)


Komentar Via Facebook :