Aliansi Buruh Jabar Akan Kembali Unras Kawal Putusan PTUN Bandung Terkait UMK

Aliansi Buruh Jabar Akan Kembali Unras Kawal Putusan PTUN Bandung Terkait UMK

CYBER88 | Bandung - Sejumlah oarganisasi Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa barat (ABJ) hari besok tanggal 28 juli 2020 akan kembali mengelar aksi unjuk rasa.

Organisasi Buruh yang tergabung dalam ABJ tersebut yaitu SBSI 92, FSPMI, FSPM, Gaspermindo, GOBSI, Gartexs KSBSI, KSN, PPMI, SP KEP KSPI, KSPN.

Rencanana, gabungan SP/SB tersebut akan melakukan pengawalan sidang terakhir pembacaan putusan perkara nomor 9/G/2020/PTUN BDG, atas gugatan diktum 7 huruf D SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.

Selain melakukan pengawalan di Gedung PTUN Bandung yang berada di jalan Dipenogoro No 34 Kota Bandung, Aksi penyampaian pendapat di muka umum besok juga akan menyuarakan beberapa permasalahan terkait ketenagakerjaan yaitu, tolak Omnibus law RUU Cipta Kerja, Terbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020, dan tolak UU TAPERA.

Hal itu dikatakan oleh Erna Hawati, Ketua Basis Gaspermindo PT.Greentex Indonesia Utama setelah tadi siang menerima selebaran dan intruksi dari Induk Organisasinya.

Setelah mendapatkan intruksi tersebut, Saya pun segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran pengurus Basis untuk mendukung perjuangan pengawalan pembacaan putusan di PTUN Bandung tersebut, Ucap Erna.

Erna pun mengatakan, dirinya harus patuh terhadap induk organisasi. Walaupun untuk mengkondisikan anggotanya yang akan turun ke lapangan terkadang harus bersitegang dengan pihak manajemen.

Tapi demi perjuangan kesejahteraan Buruh, apapun dia lakukan,” pungkasnya.  

Komentar Via Facebook :