Lewat Putusan Sela, Majelis Hakim PN Dumai Lepaskan Tersangka Pembunuh Sadis Dari Sel Tahanan Dumai
Polres-dumai-lepaskan-veri-pembunuhan-sadis-dari-sel-tahanan
CYBBER88.CO.ID | DUMAI - VERI HENDRI Als VERI Bin Alm AMIRUDDIN AZISA yang sempat mendekam di sel tahanan Polres dan RUTAN Dumai beberapa bulan.
Pada Rabu (29/07/2020) lalu, pria yang disangkakan melakukan pembunuhan multilasi (sadis) terhadap korban Suci Fitria pada bulan Mey 2019 silam ini, akhirnya lepas dari Sel Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Dumai.
Tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban bernama Suci Fitri ini bisa bebas dan menghirup udara segar atas beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai di dalam menjatuhkan putusan/ vonis sela terhadap eksepsi ( keberatan ) Penasehat Hukum Tersangka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam eksepsinya Tersangka melalui Penasehat hukumnya mengajukan keberatan tentang Kompetensi Relatif dan menyatakan PN Dumai tidak berwenang mengadili perkara aquo dan memerintahkan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekan Baru kelas 1A serta mengembalikan berkas perkara Nomor 244/Pid.B/2020/PN Dum atas nama Veri Hendri Als Veri Bin Alm dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan tersangka Veri Hendri Alias Veri Bin Alm dari sel tahanan negara.

Hasil sidang permusyawaratan majelis hakim di Pengadilan Negeri Dumai yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak SH, MH dan didampingi dua hakim angota, Abdul Wahab SH, MH dan Renaldo Tobing SH,MH dan dihadiri JPU Kejari Dumai Rosalina SH itu sampai sekarang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Dumai.
Menurut beberapa warga Kota Dumai sejak diadakan dan diberlakukannya sidang Teleconference di Kota Dumai baru kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls I A Dumai menurut warga menerima eksepsi dari Penasehat Hukum kasus perkara pembunuhan.
Untuk sekedar diketahui bahwa sekitar tanggal 02 Mey 2019 lalu, warga Medangkampai, Kota Dumai, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita telanjang tanpa kepala di semak-semak kebun warga di Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Dari hasil identifikasi, korban atas nama Suci Fitri, warga Kota Pekanbaru.Dan hasil pengembangan pihak penyidik Kepolisian kemudian pria bernama VERI HENDRI Als VERI Bin Alm AMIRUDDIN AZISÂ ditangkap pihak Kepolisian di rumah persembunyiannya di wilayah Tangkerang, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Dari penangkapan tersangka Polisi berhasil mengungkap kematian korban mutilasi bernama Suci Fitri yang mayatnya dibuang dengan kepala terpenggal di Kota Dumai dan perkaranya sampai kepersidangan Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul A, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan Cyber88.co.id lewat no WhatsAppnya.Orang nomor satu di kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini justru terkesan memilih tidak menjawab.
Dengan demikian timbul dugaan kalau berkas perkara yang di antar pihak penyidik Polres ke Kekejaksaan Negeri Dumai tidak terlebih dahulu didalami lewat gelar perkara.
(red/naga)


Komentar Via Facebook :