Berkas Perkara Eks GM MP Club Di Telaah Jaksa

Berkas Perkara Eks GM MP Club Di Telaah Jaksa

Cyber88 Pekanbaru - Jaksa Negeri (Kejari) Pekanbaru bidang Pidana Umum (Pidum), diketahui tengah meneliti berkas perkara tersangka atas nama Benny Lubis. Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara yang menjerat mantan General Manager (GM) MP Club dan Queen Club Pekanbaru itu. “Senin kemarin kita terima berkasnya (dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, Selasa (12/11/2019). Dalam berkas perkara itu, Benny Lubis diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp6 miliar lebih. Adanya penyimpangan itu terhitung sejak tahun 2012 lalu saat dirinya memimpin operasional dua tempat hiburan tersebut. Atas pelimpahan berkas tersebut, Jaksa Peneliti kata Robi, akan melakukan penelaahan berkas perkara. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil perkara. “Kita ada waktu tujuh hari untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam itu. Jika tidak ada masalah, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik, ditambahkannya, bisa melanjutkan ke proses berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika masih ada kekurangan, maka berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19. “Segera akan kita sampaikan, apakah P-21 atau masih P-19,” tambahnya. Penetapan Benny Lubis sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirimkan penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru nomor : B/1977/X/RES/1.24/2019. Surat itu tertanggal 16 Oktober 2019. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertuang dalam surat nomor : B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan. Yakni, dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Benny Lubis diduga gelapkan uang sebesar Rp 6.182.400.000 dan kemudian dilaporkan ke polisi. [caption id="attachment_1268" align="alignright" width="300"] Gambar : Ilustrasi[/caption] Dari informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan ini baru diketahui saat yang bersangkutan tidak lagi bekerja di MP Club dan Queen Club Pekanbaru. Pihak manajemen melakukan proses audit atas pekerjaan yang sudah dilakukan Benny. Ternyata, ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Adapun dana yang diduga digelapkan itu diantaranya penggelapan biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven. ( Arya )

Komentar Via Facebook :