GMNI Sukabumi Adakan Kajian Strategi Advokasi RUU P-KS

GMNI Sukabumi Adakan Kajian Strategi Advokasi RUU P-KS

CYBER88 | Sukabumi - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Sukabumi Rabu (5/8) mengadakan kajian online dan menghadirkan 3 orang narasumber sebagai pemantik diskusi. Kajian online ini membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan strategi terkait advokasi RUU P-KS.

 Tujuan dari diskusi ini untuk mendorong masuknya kembali RUU P-KS, yang pembahasannya dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Kasus kekerasan seksual selalu meningkat setiap tahunnya. Kasus kekerasan seksual bukan hanya menimpa perempuan, tapi juga laki-laki.

Bisa dibuktikan dengan kasus terbaru yang viral di tahun 2020 ini, telah menimpa kawan-kawan mahasiswa (laki-laki) di Surabaya yang dipaksa untuk membungkus dirinya dengan kain jarik agar bisa memuaskan hasrat seksual dari pelaku” tutur Winda Purnama Ningsing, Sekretaris Bidang Pergerakan Sarinah Dewan Pimpinan Pusat GMNI.

"Bahwa ada 9 macam kasus kekerasan seksual yang diakomodir oleh RUU P-KS yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pebudakan seksual, dan penyiksaan seksual."

Selain itu, Daden Sukendar, Direktur Lensa Sukabumi menyampaikan ada beberapa hoax dan kesalah pahaman terkait RUU P-KS.

“Pembahasan RUU P-KS dianggap sulit karena mengarah pada liberalisme, dan juga dianggap melegalkan perzinahan dan LGBT, padahal tidak ada satu pasal pun baik secara eksplisit maupun implisit memuat mengenai hal tersebut.

RUU P-KS ada sebagai solusi pencegahan kekerasan seksual, penanganan kasus kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban, pemulihan korban, dan menindak pelaku."

"Strategi advokasi RUU P-KS, perlu adanya list dan konsolidasi dari organisasi yang mendukung disahkannya RUU tersebut, perlu adanya kampanye mengenai info grafis RUU P-KS melalui sosial media, lakukan pendidikan publik, titip aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai dengan Daerah pemilihan (Dapil), contohnya DPR RI Dapil Sukabumi, dan pantau data kekerasan seksual.” Terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah Jawa Barat Koalisi Perempuan Indonesia, Darwinih mengatakan diskusi dengan menjelaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi RUU P-KS yang mana masih simpang siur di masyarakat.

Dia menceritakan pengalaman KPI dalam mendorong revisi UU Perkawinan agar tidak tumpang tindih dengan UU Perlindungan Anak.

“Untuk mendorong RUU P-KS, pertama-tama kita harus berbasis data, dan dengarkan korban. Seperti KPI melakukan Judisial Review kepada Mahkamah Konstitusi untuk merevisi RUU Perkawinan no. 1 tahun 1974 mengenai batas usia kawin dan dispensasi perkawinan.

KPI menghadirkan 2 orang korban Perkawinan Anak dari Jawa Barat dan 1 orang korban dari Bengkulu, Prosesnya cukup panjang dari tahun 2014 dan baru disahkan revisinya di tahun 2019.” Sebagai solusi, strategi lainnya dengan mendorong anggota legislatif perempuan di daerah untuk pro kepada RUU PKS.

“Bangun kesadaran kritis masyarakat dan adakan pendidikan untuk perangkat hukum.” Selanjutnya, ia menyarankan agar adanya kontrak politik dari pemerintah dan DPRD juga DPR RI, sebagai bukti konkret yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, bahwa pemerintah mendukung RUU P-KS.

Diskusi ditutup dari Ketua GMNI Sukabumi Anggi Fauzi memaparkan, “kelompok Pemikir-Pejuang siap mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jika melihat kondisi objektif hari ini yang terjadi di Sukabumi dinyatakan zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Untuk itu, perlunya ada sebuah regulasi yang kongkrit untuk mengatur urgensi ini, GMNI Sukabumi medesak  pemerintah dan DPR RI untuk memasukan kembali RUU P-KS kedalam Prolegnas 2021 agar bisa secepatnya di bahas dan disahkan karena masyrakat memerlukan itu sebagai payung hukum untuk melindungi masyrakat ditengah maraknya hari ini kasus kekerasan seksual yang terjadi." (Herdi).

Komentar Via Facebook :