Mahasiswa Desak Pelaksanaan Reforma Agraria di Sukabumi
CYBER88 | Sukabumi – Aktivis Mahasiswa Sukabumi soroti adanya dugaan jual beli tanah negara seluas 30 hektare di Blok Rawabolang Kp. Bungur, Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampang Tengah Kbupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Indikasi kuat adanya dugaan jual beli tanah negara, untuk itu, kami mendesak kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menangkap oknumnya agar di proses secara hukum, Kemudian meminta kepada DPRD Kabupaten Sukabumi (Komisi I) untuk merespon persoalan yang terjadi di masyarakat, berdasarkan Surat Keputusan (Ka Kanwil) BPN Jawa Barat, tanggal (7/11/1991) dan surat Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi 593.1/16.14/Pem.Um.
Dengan keputusan tersebut maka secara hukum tanah tersebut menjadi milik negara, namun sejak tahun 1992. Lahan 30 Ha itu masih di kuasai oleh perusahaan dokumen dan surat-surat dari BPN Jawa Barat (KAKANWIL) dan Tahun 2014 bertepatan dengan Hari Tani 24 September Fraksi Rakyat, GmnI, IMM dan aktivis Mahasiswa lainnya melakukan aksi ke BPN Kab Sukabumi Menolak perpanjangan HGU PT. Bumiloka Swakarya karena berdasarkan SK kanwil BPN Jawa Barat HGU tersebut terindikasi terlantar.
Menurut Ketua Bidang Agraria Rinaldi Dwi Salwana GMNI Sukabumi menjelaskan, "Tanah milik Negara seluas 30 Ha di Rawabalong Kampung Bungur, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang tengah Kabupaten Sukabumi, merupakan tanah eks-HGU yang diklaim oleh PT. Bumiloka Swakarya." Terangnya.
Selain itu, dalam proses penelusuran Berdasarkan Surat Keputusan (Ka Kanwil) BPN Jawa Barat, pada tanggal (7/11/1991). Surat Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi 593.1/16.14/Pem.Um menerangkan tanah seluas 30 hektare di Blok Rawabolang, Kp. Bungur, Desa Bojong Jengkol adalah TN bukan HGU.
"Surat tersebut merupakan surat rekomendasi perpanjangan yang berlaku di mulai Tahun 1992 sampai 2016. Terindikasi terlantar sejak tahun 1992 sampai habis masa berlakunya pada 2016. karena dalam penguasaannya oleh PT. Bumiloka Swakarya tidak menerapkan kewajiban sebagai pemegang hak tanah HGU sebagaimana mestinya."
Dengan demikian, dapat disimpulkan tanah dikembalikan hak dan status nya ke negara dan atas dasar Reforma Agraria tanah dikembalikan buat kepentingan masyarakat melalui reforma agraria berdasarkan PP Nomor, 11 tahun 2010. Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
"Jika melihat sejak 2014 Mahasiswa ikut serta memperjuangkan tanah tersebut untuk kepentingan reforma agraria dan menolak perpanjangan tanah tersebut oleh PT. Bumiloka Swakarya, karena terindikasi terlantar.
Pada tahun 2016 telah disepakati oleh pihak perusahaan dan pihak terkait untuk tidak memperpanjang dan memberikan hak garapan kepada masyarakat setempat atau di distribusikan kepada petani penggarap sebagaimana maksud implementasi PP Nomor. 11 thn 2010."
Dalam hal ini, dapat dilihat bahwa hal tersebut merupakan langkah awal untuk pencapaian kesejahteraan para petani penggarap di daerah tersebut. Namun tidak berjalan sesuai harapan, pasalnya terdapat kejanggalan yang menghambat hak-hak petani penggarap tersebut diterima.
Selain itu, "Pendistribusian tanah ke petani tidak berjalan sesuai harapan dengan adanya praktik monopoli tanah yang dilakukan oknum-oknum yang tidak manusiawi.
Praktik monopoli tanah dilakukan oleh oknum berdasarkan kepentingan dan keuntungan pribadi yang mana melibatkan pihak ketiga atau pemilik modal dengan dalih program pemerintah." Terangnya.
Dikesempatan terpisah Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Jabar Wendi Hartono menegaskan, "jika melihat status tanah tersebut yang merupakan Tanah eks - HGU dan sudah dimanfaatkan oleh warga, seharusnya Pemerintah Kab.Sukabumi menyerahkan hak garap kepada warga kampung Bungur Desa Bojong yang sudah menggarap tanah tersebut semenjak tahun 1990 'an Sebagaimana Pepres No. 86/2018 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah didisbusrikan kepada warga dengan memberikan sertifikat hak milik atau kepemilikan bersama. Tutupnya.


Komentar Via Facebook :