Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Yang Tak Terdaftar di BPJS, di Tampung Dalam Program Pra Kerja
CYBER88.CO.ID | Jakarta -- Dalam menanggulangi dampak ekonomi dari keberadaan Pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan mulai September, dengan syarat pegawai tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, pegawai swasta akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesarRp.2,4 juta
Sementara pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan juga mempunyai gaji di bawah Rp 5 juta, akan ditampung di program Kartu Pra Kerja. Hal itu dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dia mengatakan, "Bantuan pemerintah untuk pendapatan di bawah Rp 5 juta pemerintah akan menargetkan adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.
Namun Kata Sri Mulyani, orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja, nah ini kita tampung dalam bentuk Kartu Pra Kerja," kata Menteri Keuangan, disampaikan selasa (11/8) dalam webinar Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia.
Dia menyebut jumlah insentif yang diberikan antara program baru dengan Kartu Pra Kerja sama yakni Rp 2,4 juta.
Untuk diketahui, peserta Kartu Pra Kerja mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 dari mengisi survey, katanya.
"Kartu Pra Kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp 600 ribu x 4 yaitu Rp 2,4 juta. Nah kalau di dalam Kartu Pra Kerja ada secara aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK atau dirumahkan, kalau Anda yang sedang mencari kerja bisa mendapatkannya di situ itu ada 5,6 juta peserta, tambah Sri.
“Di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memang teregister di sini mungkin akan mencapai 13 bahkan 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya.
Lanjut Sri Mulyani, Pemerintah sendiri telah mendesain berbagai program perlindungan sosial untuk membantu masyarakat dengan masing-masing penerima manfaat agar merata.
Program baru ini hanya terbatas pada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan pemerintah dalam proses pendataan nomor rekening.
"Di seluruh dunia kalau kita berdiskusi sama menteri-menteri di negara yang lebih maju mereka biasanya mengatakan saya melakukan transfer langsung by name, by account number karena mereka memang sudah punya by name, address, by account number.
Di republik ini kadang-kadang by name, NIK-nya mungkin pun ada atau tidak ada dan kemudian by address-nya tidak address yang permanen," ucapnya.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan selasa kemarin (11/8).
Pihaknya ingin memberikan apresiasi kepada pekerja yang telah mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan
"Pertanyaannya kenapa kok hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan? kami ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu diharapkan para pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi ini adalah bentuk apresiasi kami kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Ida pun menjelaskan, Saat ini masih kurang dari separuh tenaga kerja di Indonesia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi upah ini diharapkan akan mendorong jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik karena kalau dilihat datanya kurang dari separuh pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya. (Den'S)


Komentar Via Facebook :