Sistem Denda Bunga Berbunga Memberatkan Warga Rumah Susun Marunda : DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Diminta Tidak Bungkam dan Tutup Mata

Sistem Denda Bunga Berbunga Memberatkan Warga Rumah Susun Marunda : DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Diminta Tidak Bungkam dan Tutup Mata

CYBER88 | Jakarta - Warga penghuni Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara yang memiliki tunggakan sewa unit rumah susun mengeluhkan peraturan denda yang dianggap sangat memberatkan.

Informasi yang yang didapat seperti itu  oleh Cyber 88 ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian kerja jurnalistik investigasi.

Selasa sore (18/08/2020) Cyber 88 melakukan investigasi, malam harinya warga penghuni Rumah Susun Marunda mendapat Surat Undangan bernomor 52661-1.796.35 dan tertera bersifat penting untuk hadir keesokan harinya, Rabu, 19 Agustus 2020, jam 09:00 bertempat di aula lantai dasar Cluster D (area Kantor Unit Pengelola Rumah Susun Marunda).

Surat Undangan ditandatangani oleh Kepala UPRS Marunda Drs. Ageng Darmintono dengan NIP 196803051998031012 namun dalam pelaksanaan pertemuan (Rabu, 19/08/2020) dengan warga penghuni Rumah Susun Marunda itu ternyata tidak dihadiri oleh Kepala UPRS Marunda dan diwakili oleh Kasatpel Rusun Marunda bernama Bambang.

Sesi pembahasan meliputi perihal warga penghuni yang belum memiliki kelengkapan administrasi (Surat Perjanjian Sewa yang sudah mati/tidak sesuai SP, Rekening Bank DKI, atau yang belum beralamat Rusun Marunda).

Di dalam sesi pembahasan ada banyak hal yang dikeluhkan oleh kalangan warga penghuni Rumah Susun Marunda terutama terkait dengan sistem denda bunga berbunga yang diberlakukan oleh pihak UPRS Marunda dan itu sangat memberatkan warga.

"Kita sebagai warga penghuni Rumah Susun Marunda tidak pernah punya niat jahat ingin menunggak pembayaran sewa, persoalan warga jadi punya tunggakan itu bukan sepenuhnya kesalahan warga, itu persoalan tidak berdiri sendiri, ada peralihan sistem pembayaran sewa pada waktu itu yang tidak mampu ditangani oleh pihak pengelola rumah susun, yang membuat sistem pembayaran sewa terganggu, kita tidak bisa melakukan pembayaran sewa selama beberapa bulan dan itu bukan kesalahan kita, bukan kesalahan warga penghuni Rumah Susun Marunda, eeeeeh... kok tiba-tiba malah muncul sistem pembayaran dengan denda bunga berbunga," seorang ibu warga Rusun Marunda nyerocos sejadi-jadinya dengan wajah penuh kejengkelan saat dimintai keterangan oleh Cyber 88.

Seorang warga lainnya yang tidak mau disebut namanya menambahkan : "Kita ini orang kecil yang nggak pernah punya niat jahat untuk korupsi, tidak bisa korupsi, kita bukan pejabat pemerintahan yang bisa korupsi atau menyalahgunakan jabatannya, kita cuma penghuni Rumah Susun yang butuh perlindungan tempat tinggal untuk keluarga kami. Kemana lagi kami meminta perlindungan jika tidak kepada pihak pemerintah? Saat-saat seperti sekarang ini kami butuh kehadiran negara yang bisa melindungi nasib kami, butuh pemerintahan yang baik yang mengayomi hak-hak semua masyarakatnya, bukan pemerintahan yang bersikap seperti predator pemangsa, kita selama ini tidak pernah diberitahu bahwa ada peraturan denda bunga berbunga yang memberatkan itu, dan sekarang ada ancaman penyegelan unit hunian jika tidak mampu membayar denda bunga berbunga itu."

Tidak sedikit jumlah warga penghuni Rumah Susun Marunda Jakarta Utara itu yang berharap agar pihak DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta bisa datang langsung ke lokasi Rumah Susun Marunda dan berdialog langsung dengan warga penghuninya agar tahu hal apa saja yang membuat hidup mereka menjadi terasa tertekan dan tidak nyaman?

Keinginan warga penghuni Rumah Susun Marunda yang seperti itu jadi sangat masuk akal karena buat apa ada Negara dan pemerintahan jika tidak mampu melindungi hak-hak warga negaranya?

------------------------------------
Penulis : Chairudin

Komentar Via Facebook :