Diringkus di Bekasi:

Polsek Tampan Tangkap Tersangka Penipuan

Polsek Tampan Tangkap Tersangka Penipuan

PENIPUAN : Rf, 28 tahun, tersangka kasus penipuan dan penggelapan bersama barang bukti yang diamankan Polsek Tampan.

CYBER88 | Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial Rf  (28) di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi , Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita, Jumat malam (21/8/2020), menjelaskan tersangka Rf dibekuk di Bekasi, dua hari sebelumnya.

Tersangka dilaporkan Ali Sardani (36), Warga Perum Damai Asri, Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Modus yang dilakukan tersangka yakni membeli satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih BM 1575 ZF dengan menggunakan selembar cek kosong No. QT 217297 Bank Nagari senilai Rp. 120.000.000.- . Ketika pelapor mencairkan cek tersebut di Bank Nagari ternyata cek tersebut kosong dan pihak Bank Nagari memberikan 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan.

Sementara mobil Xenia itu tadi diserahkannya kepada seorang saksi bernama Andika sebagai jaminan atas pinjaman orang yang dilakukan tersangka Rf.

Ternyata korban tersangka Rf ini tidak hanya Ali Sardani. Saat diperiksa penyidik Polsek Tampan, tersangka Rf mengaku tidak hanya Ali yang jadi  korban. Korban lainnya yakni bernama Junaidi dan Andika.

Dalam laporannya ke Polsek Tampan, pelapor Junaidi mengaku menjadi korban penggelapan Rf. Mobil Alphard warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 1647 LF berikut dengan BPKB milik Junaidi dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebanyak Rp100 juta ke Pajero Motor. *

Komentar Via Facebook :