Pemdes Ciburuy Cuekin Himbauan Bupati. Tiap Termin, Sejumlah KPM Diduga menerima BLT DD R. 200.000

Pemdes Ciburuy Cuekin Himbauan Bupati. Tiap Termin, Sejumlah KPM Diduga menerima BLT DD R. 200.000

CYBER88 | Bogor --  Surat Edaran Bupati Bogor yang melarang pemotongan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan dalih apapun, tampaknya  diduga tidak digubris oleh Pemerintah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dibuktikan dengan adanyap pernyataan dari sejumlah warga yang mengaku hanya menerima BLT DD sebesar Rp.2.00.000 (dua ratus ribu rupiah) dari termin pertama hingga termin ke tiga.

"Iya pak, dari pertama sampai ke tiga kalinya BLT DD yang saya terima cuma dua ratus ribu, soalnya diambil lagi sama ketua rt 400 rb. 

Katanya sih buat dibagikan lagi sama yang belum kebagian tapi awalnya tidak ada  musyawarah bersama penerima", beber salah satu KPM di Desa Ciburuy. Sabtu kemarin (29/07/2020).

Ungkapan yang sama dikatakan warga blok C Perum Lido Permai RT 3 RW 5, Desa Ciburuy,  Warga berinisial Nn pun mengaku hanya menerima BLT DD sebesar dua ratus ribu rupiah di tiga termin. 

Menurutnya, pola yang ditetapkan pemerintah desa itu merupakan kebijakan sepihak yang merugikan masyarakat.

"waktu pertama saya terima dana bantuan dua ratus ribu saya masih bisa maklum lah. tapi ternyata yang kedua dan ketiga bantuan  pemerintah yang menjadi saya itu masih juga dipotong empat ratus ribu.

Ini kelewatan dan gak bisa dibiarkan begitu saja. jangan dianggap semua masyarakat itu bodoh dan bisa terus dibodohi dengan tameng kebijakan pemerintah desa berkedok pro masyarakat, padahal kenyataanya mengorbankan masyarakat. kita buktikan saja nanti", ungkap Nn dengan kesalnya.

"Kami akan sampaikan masalah ini ke jalan salemba raya nomor 28 agar segera mereka tindaklanjuti masalah kami ini. saya yakin bapak - bapak bahkan masyarakat umum pun sudah tau alamat apa itu. 

Kalau ada masyarakat yang haknya dikebiri seperti kami, silahkan sampaikan saja langsung ke nomor 08111022210, jangan pernah takut, karena hak kita sebagai warga negara dilindungi oleh undang - undang", timpal warga lainya.
 
Ketika di hubunnggi melalaui pesan singkat oleh CYBER88.CO.ID  ketua RT menjelaskan," kalau memang ada pemotongan sebesar Rp 400.000 silahkan buktikkan," singkatnya.

Kasi Ekbang Desa Ciburuy Dede Suherman disaat dikomfirmasi mengatakan, Kalau pemerintah Desa tidak pernah menganjurkan kepada rt/rw untuk melakukan potongan kepada penerima, Bahkan dari Pihak Desa Selalu menghimbau kepada rt/rw jangan sampai ada potongan dengan alasan apapun.

"Kami dari pihak desa tidak pernah melakukan potongan sepeser pun pak. Kalau memang ada oknum rt, rw yang memotong berarti mereke sendiri yang bertanggung jawab.

Karena udah berkali-kali pihak pemerintah Desa menghimbau kepada mereka jangan sampai melakukan potongan apapun alasannya, karena aturan tidak boleh. Jelas Dede suherman.

Komentar Via Facebook :