Buron ke Banyuasin Begal Penembak Sutegi Diciduk Satreskrim Polres Lamsel

Buron ke Banyuasin Begal Penembak Sutegi Diciduk Satreskrim Polres Lamsel

CYBER88 | Lamsel -- Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk pelaku percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lamsel yang sempat menghebohkan warga beberapa bulan yang lalu tepatnya  7 Juni 2020

Atas kejadian tersebut mengakibatkan Sutegi meninggal dunia seketika akibat ditembak dada kirinya.

Hasil pengembangan Satreskrim, pelaku di bekuk jajaran Tekab 308 Polres Lamsel, yang kini genap 5 tahun di hari jadinya berhasil menangkap pelaku didaerah Palembang Sumatra Selatan tepatnya di Banyuasin.

Saat di tangkap, dan bekerjasama dengan Polda  Sumsel, pelaku sedang berada dikediaman kakak perempuannya di perumahan Surya Akbar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Penangkapan pelaku berawal dari di temukannya sandal yang tertinggal di TKP,

Dengan ditemukan nya sandal tersebut pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengembangan hingga akhirnya  mengantongi nama tersangka," kata Zaky Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang di peroleh dan informasi dari Masyarakat bahwa tersangka  berinisial H Alias S (33) yang sebelumnya telah berhasil melarikan diri namun telah terpantau keberadaan nya di Palembang.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, bermula Sutegi (41) menuju ke tanggul mengendarai sepeda motor di Desa Pulau tengah, berpapasan dengan pelaku dan rekannya, Minggu 7 Juni 2020, sekitar pukul 15.00.

Namun di dapati motor pelaku berbalik mendekati korban, lalu mengeluarkan Senpi dan di todongkan kekorban untuk menyerahkan motornya, tapi korban  melawan,. 

Lalu korban mengeluarkan senjata tajam berupa pisau
yang ada di pinggang nya dan mengenai dagu pelaku akibat ada perlawan tersangka H alias S (33) warga Belimbingsari Jabung, Lampung Timur, lari  sambil mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak satu kali pas  mengenai dada kiri korban dan tewas seketika di TKP.

Kemudian kedua pelaku melarikan diri, namun tidak berhasil membawa sepeda motor Honda Revo milik korban,

AKP Try Maradona, selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan menyampaikan, Ada 10 kejahatan di Lamsel, yang di lakukan tersangka berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan, pengembangan di TKP.

Sehubungan perkara yang lain masih kita dalami dimana saja terutama tentang Curas ini masih kita dalami mudah- mudahan banyak yang terungkap dan untuk menyelesaikan perkara- perkara yang  menjadi tugas Polres Lamsel dan juga Polsek jajaran.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 
 Pasal 365 ayat 3 KUHP junto pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951. "Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,sedangkan teman pelaku yang membonceng DPO terangnya . (Andy)

Komentar Via Facebook :