Tanggulangi Penyebaran Covid-19, Polsek Wado Bersama Tim Gabungan Berikan Sanksi Pada Pelanggar Protokol Kesehatan
CYBER88 | Sumedang – Dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dan penegakan disiplin protokol kesehatan, sesuai Perbup Kabupaten Sumedang Nomor 74 tahun 2020, jajaran Polsek Wado, Kamis (10/9), melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Penegakan Perbub tersebut dilaksanakan di Lingkungan Pasar dan Jalan Raya Wado Malangbong, yang berada di Dusun Wadogirang, Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, jawa barat tepatnya di depan Kantor Kecamatan Wado.
Dipimpin oleh Kapolsek Wado Iptu Arispen AR, beserta gabungan Polsek Wado, Anggota Koramil 1012/Wado dan anggota Satpol PP Wado, dengan kuat personil Polri 4 Personil, TNI 3 Personil, dan POL Pramong Praja 4 Personi, mereka mengingatkan setiap warga yang berada di sana untuk memtuhi protokol kesehatan, dan memberikan sangsi bagi para pelanggar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan,” Ucap Kapolsek Wado.
Dikatakannya, “Adapun sanksi yang diberikan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, denda administrative, jaminan Kartu Identitas, Kerja Sosial, Penghentian sementara kegiatan, penghentian Tetap Kegiatan, Pembekuan izin usaha, Pencabutan sementara izin usaha, dan Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan, hasil dalam kegiatan tersebut, didapati tidak menggunakan masker 6 orang, yaitu laki laki 6 orang dan perempuan tidak ada, dengan sanksi teguran tertulis dan apabila mengulangi tidak memakai masker akan di kenakan Sanksi Berupa Denda uang.
Dikatakannnya juga, “Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu mencegah kemungkinan penyebaran Covid 19 di Kab. Sumedang khusnya di wilayah Wado serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama satu bulan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administratif serta denda berupa uang berdasarkan Perbup No.74 Tahun 2020,” Pungkas Kabid Humas Polda Jabar.


Komentar Via Facebook :