Dalam Hitungan Jam Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Berhasih Menangkap Pelaku Pembunuhan

Dalam Hitungan Jam Polsek Banjar Agung Bersama Tekab 308 Berhasih Menangkap Pelaku Pembunuhan

CYBER88 | Tuba -- Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Minggu (13/09/2020), sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

"Adapun identitas korban Andriyanto (29), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. 

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia", ujar Kompol Rahmi.

Kapolsek menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana pembunuhan ini hari Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.

Saat saksi akan mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong, sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku yang sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.

Saat korban datang ke lokasi, ternyata benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut kemudian para pelaku langsung mencabut sajam dan menusukkannya ke badan korban lalu para pelaku langsung kabur, saksi pun kemudian membawa korban ke RS dan langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal informasi dari para saksi yang ada di TKP petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut.

Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dan empat botol miras kosong. (Simanjuntak)

Komentar Via Facebook :