Munculnya Banner Tatib di Satuan Pendidikan, Dituding Hambat Kemerdekaan Pers
CYBER88 | Kab.Bekasi -- Viralnya Banner Tata Tertib (Tatib) Kunjungan Pers dan LSM di Satuan Pendidikan Khususnya di SMK, menuai polemik panjang serta dianggap mencederai Kemerdekaan Pers yang telah di akui oleh negara berdasarkan amanah Undang Undang nomor 40 Tahun 1999.
"Undang-undang Produk Pasca Penggulingan Orde Lama itu Telah Menjamin Kemerdekaan Pers sebagai wujud dari Demokrasi, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
"Seperti diketahui, isi dari Tatib yang terpasang Lewat Banner hampir di setiap SMK di KCD wilayah III Jawabarat khususnya kabupaten Bekasi Menyebutkan, "Merujuk pada MOU kepala resort metro Bekasi dengan MKKS kabupaten Bekasi Nomor:05/IV/2020/Nomor:041/MKKS/III/2020, Tata tertib Kunjungan Tamu, wartawan, LSM.
"Isi dari Tatib itu ditegaskan, "kunjungan setiap hari Jumat Minggu ke 2 jam 08:00 sampai dengan jam 11:00,kunjungan selain (poin 1) ditolak, tamu yang berkunjung berbusana sopan (kemeja dan bukan kaos) dan mengenakan sepatu (dilarang berteriak/suara keras), menunjukkan dan mengenalkan identitas KTP/id card yang masih berlaku, harus mengisi buku tamu yang baik dan benar.
Kami menyediakan ruang khusus untuk menyampaikan informasi, setiap informasi yang diperlukan diajukan secara tertulis, bila di izinkan masuk ke area sekolah harus didampingi pihak sekolah, dilarang mengambil foto/gambar/video dilingkungan sekolah tanpa izin, tamu harus melepaskan kacamata hitam, jaket, helm atau topi dan tidak di perkenankan membawa senjata tajam, dilarang merokok di lingkungan sekolah, tamu media/LSM hanya dibatasi 1 orang, pelaku keributan, merusak, pelanggaran dalam ketentuan ini kami laporkan kepihak yang berwajib, demikian isi tatib hampir di semua sekolah SMK.
"Pemimpin redaksi Cyber88 Edwin Fentando Menyayangkan adanya dugaan Ancaman pembredelan Peran Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik nya.
"Sangat disayangkan ketika ada aturan yang dibuat Satuan Pendidikan Mengatas namakan Musyarawah Kerja Kepala sekolah (MKKS), terindikasi mencederai undang-undang.serta menyebutkan lembaga Negara ,"pungkas nya.
Menurutnya," Tatib yang dibuat Sekolah melalui MKKS dengan menunjukkan kata "Merujuk" adanya MOU dengan Pihak Polres ,seakan ada persetujuan kedua belah pihak, ini perlu dilakukan klarifikasi ke pihak polres apakah sejauh ini ada persetujuannya,"sebut Edwin yang juga Ketua Umum WN88 ini.
Ketua MKKS SMK Nopriandi ketika diminta penjelasanya mengatakan,"Bahwa mkks SMKN kab. Bekasi beberapa waktu yg lalu pernah beraudensi dgn Kapolres.
Di dalam MoU ada salah satu pasal 4 ayat d Berbunyi "hal hal yang berkaitan dengan masalah kriminalitas dan gangguan dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan" menurut hemat saya selaku ketua MKKS bahwa dijabarkan dalam tata tertib adalah bersifat umum dan untuk menjaga dan mengatur tamu yg akan berkunjung serta TDK merugikan hak hak setiap tamu. Dan dimana pun juga sah sah saja setiap instansi membuat tata tertib. Apalagi di Musim pandemi covid 19.
"Nopriandi mambahkan,"pengertian kata "merujuk" dan "Berdasarkan" tentu pengertiannya beda ,tata tertib itu semua hak perogratif semua lembaga,namun memang kalau pihak polres merasa keberatan kita akan menghilangkan kata-kata MoU itu,"ucap nopri lewat sambungan teleponnya.
Kemaren kita sudah klarifikasi ke polres terkait MoU itu,"dan kita akan menghilangkan kata MOU dalam isi tatib tersebut,"kelitnya
Sementara pihak polres melalui Kanit Binmas Suwari Sabtu (12/9) menjelaskan,"pihaknya akan melakukan mediasi terkait MoU itu dengan mengundang MKKS duduk bersama dengan media untuk melakukan klarifikasi,setelah kami akan memanggil pihak MKKS terlebih dulu,"kata suwari.
Namun,"mediasi itu tidak bisa dilakukan setelah konfirmasi lanjutan dengan pak suwari .
Ijin Bpk ke Tua MKKS sudah ke Polres sesuatu yg berkaitan dgn masalah MOU sudah beliau klaripikasi.
Mengingat Ini masa Fandemi ia tidak mengadakan pertemuan .
Kalau ada hal lain boleh hubungi saya Bang Trimakasih,"sebutnya, seperti dikutip dari pesan WhatsApp.
"Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan ," Nanti kami bahas, kami saat ini fokus penanganan covid dulu ya,"pungkasnya singkat.


Komentar Via Facebook :