Dua Pengedar Narkoba Bersenjata Api Diringkus Polsek Siak Hulu, Turut Diamankan 13 Kilogram Sabu dan 10 Butir Ekstasi
CYBER88 | Pekanbaru - Tim gabungan dari Polsek Bukit Raya, dan Polsek Siak Hulu, meringkus dua orang pengedar 13 kilogram sabu, dan 10 ribu butir butir ekstasi senjata api.
Penangkapan dua orang pengedar narkoba berinisial DE (36), dan AS (21), berawal dari laporan dugaan penggelapan mobil merek Innova Reborn warna abu-abu, dengan nomor polisi BG 1606 UT, pada hari Minggu (27/9/20) sore.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, memerintahkan Kanit Reskrimnya, Iptu Abdul Halim melakukan pengejaran terhadap mobil yang GPS-nya sudah dilacak berada di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya.
Lalu tim Reskrim Polsek Bukit Raya, melakukan kordinasi dengan Polsek Tenayan Raya, dan Polsek Sekijang agar melakukan intersatan mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Timur.
Ternyata mobil yang dibajak oleh Tim Reskrim Polsek Bukit Raya terpantau mengarah ke Jalan Lintas Pasir Putih.
Sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu pergerakan mobil Kijang Innova yang tadinya dikejar oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.
Benar saja, saat mobil itu digeledah, petugas gabungan yang didalam mobil yang dilengkapi dengan senjata api jenis FN dan Revolver, beserta barang bukti sebanyak 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kardus TV, dan 10 ribu butir pil ekstasi didalam tas ransel. "Iya benar, karena penangkapan dilakukan di wilayah Polsek Siak Hulu, jadi barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada aparat kepolisian di Siak Hulu," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi awak Media, Senin (28 / 9/20) petang. ***


Komentar Via Facebook :