Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan dan Pencucian Uang
LSM Gerhana Tunas Bangsa Pertanyakan Terkait Laporan Terhadap Sihol Pangaribuan ke Polda Riau
CYBER88 | Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa (GTB) mengirim surat ke Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (25/09/20) dengan tujuan untun memohon agar Polda Riau menindak lanjuti laporan terhadap Sihol Pangaribuan dalam dugaan perambahan hutan dan pencucian uang.
Sihol merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis, periode 2014-2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Andri Sudarmadi tidak menampik adanya laporan tersebut dan menyampaikan terkait laporan itu kasusnya masih didalami oleh pihak polda.
"Masih kita dalami," kata Andri saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/09/20).
Penyidik Polda sebelumnya juga telah memanggil dan memintai keterangan terhadap Sihol Pangaribuan pada Rabu (9/9) lalu, Andri menjelaskan bahwa Sihol diperiksa penyidik terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan. "Bukan perambahan hutan," tuturnya.
Pemanggilan pemeriksaan itu sendiri sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (8/9) kemarin, namun diterangkan Andri, Sihol mengkonfirmasi ke penyidik bahwa dia belum dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
Saat itu pemanggilan merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali, namun Sihol berhalangan hadir karena sedang ada suatu kegiatan.
Andri juga menjelaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi termasuk Sihol Pangaribuan. "Sudah 4 orang saksi termasuk yang bersangkutan," terangnya.
Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut diduga telah di alih fungsikan oleh Sihol menjadi perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun dan kebun kelapa sawit ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri, selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.
Dengan dugaanalih fungsi Hutan Kawasan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Komentar Via Facebook :