DPO Selama 5 Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Malah Wajib Lapor
CYBER88 | Pekanbaru -- Lima tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), pasangan suami istri (pasutri) berinisial HW dan SY, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan akhir memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Tetapi uniknya, pihak penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Mereka hanya diharuskan Wajib Lapor alias Tahanan Kota.
Kebijakan penyedik Ditreskrimum Polda Riau menyimbulkan pertanyaan besar dari Tim Kuasa Hukum Pelapor Suyanto, atau akrab disapa Ayang.
''Kami selaku penasihat pelapor mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Riau,'' kata Suharmansyah SH, MH dari Tim Advokat Firma Hukum Semua Orang (FHSO) kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Tim Advokat FHSO yang beranggotakan 8 (delapan) pengacara ini mengaku menemukan keaneh dalam penanganan perkara kliennya. Betapa tidak, dalam jangka waktu yang begitu lama dalam penanganan perkara, sang pasutri berstatus DPO sejak 5 November 2016.
Sejak berstatus DPO, salah satu itemnya disebutkan jika pasutri ini berhasil ditangkap langsung ditahan. Namun nyatanya, begitu disurati lagi tersangka datang didampingi kuasa hukumnya. Nah, sejak itu, sang DPO kasus penipuan dan penggelapan hasil bagi bangun ini malah berubah, hanya wajib lapor.
Alasan penyidik tersangka ini kooporatif. ''Ini aneh, kalau kooporatif mengapa setelah lima tahun DPO, baru sekarang datang memenuhi pemanggilan penyidik Polda,'' timpal Tommy FM SKom, SH, anggota Tim Advokasi FHSO, menambahkan.
Oleh karena itu, Tim Advokasi FHSO meminta penyidik yang menangani perkara ini untuk segera menahan kedua tersangka. Apalagi jika dilihat selama 5 tahun tidak ada itikad baik yang bersangkutan.
''Penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk melancarkan proses hukum. Di samping itu, untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri,'' tutup Mulia Saragih. SH lagi. *


Komentar Via Facebook :