Ketua DPD PPLHI Sukabumi, Sebut UU Ciptaker Sebagai Lahirnya Neo Kolonialisme

Ketua DPD PPLHI Sukabumi, Sebut UU Ciptaker Sebagai Lahirnya Neo Kolonialisme

CYBER88 | Sukabmi -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Pembangunan Dan Lingkungan Hindup Indonesia (PPLHI) Kota Sukabumi Menyikapi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Senin 5 oktober 2020.

DPR-RI mempercepat jadwal pengesahan yang semula bertanggal 8 oktober, dengan alasan penyebaran Covid-19 terus meningkat.

Ketua DPD PPLHI Ijan Jaelani, menolak keras pengesahan Omnibus law undang-undang cipta kerja. Ia menilai kurangnya komitmen pemerintah Indonesia dan anggota DPR-RI dalam menegakan Hak Asasi Manusia.

Pengesahan RUU Ciptaker, mundur tiga hari dari yang di jadwalkan sebelumnya, dengan mengatasnamakan pandemi sebagai bentuk perlindungan bagi mereka.

Badan Legislasi DPR-RI lebih mementingakan kelompoknya sendiri dan para oligarki ketimbang mendengar kelompok kecil. Sementara jutaan pekerja buruh kini terancam.

Padahal, Lanjut Ijan, masyarakat seharusnya dilibatkan secara berkelanjutan dalam pembahasan undang-undang ini dari awal. Sebab, masyarakatlah yang akan terkena dampak langsung dari berlakunya omnibus law.

Ijan menilai, undang-undang ini hanya akan memberikan banyak ruang bagi perusuhaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja.

Disahkanya omnibus law Ruu Ciptaker adalah puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, nelayan, petani, perempuan, masayarakat adat, lingkungan hidup, ruang hidup rakyat banyak dan generasi mendatang.

Undang-undang tersebut bertolak belakang dan tidak relevan dengan konsep keadilan sosial, ekonomi dan budaya Indonesia.

Tentunya hal ini akan terdegradasinya ruang-ruang hidup masyarakat yang berpotensi tidak akan memiliki ruang kehidupan yang berdaulat untuk menopang kehidupanya.

Selain itu menurut Ijan, udang-undang ini di canangkan untuk menarik investasi seluas-seluasnya.

“Memang disisi lain perlu investor tetatapi juga perlu prinsip fundamen yang berpijak pada kearifal local. Pemerintah seperti tidak kreatif membuat undang-undang ini seperti memberikan negara ini begitu saja kepada kapitalis,” Kata Ijan.

Lebih lanjut Ijan menegaskan, produk kebijakan undang-undang ini juga disebut sebagai lahirnya neo kolonialisme dan puncak pengkhianatan negara terhadap rakyat. Maka dari itu upaya kami Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Permerhati pembangunan dan lingkungan hidup indonesia Kota Sukabumi akan terus melakukan konsolidasi bersama pengurus pusat, wilayah dan daerah  lainya, agar melakukan penolakan terhadap undang-undang Omnibus Law Ciptaker ini, dan bergabung bersama kelompok lainya,” tandasnya.

Komentar Via Facebook :