Aksi Mahasiswa dan Buruh Unjuk Rasa di Kantor DPRD Garut, Pemda dan DPRD Garut Sepakat Tolak Omnibus Law

Aksi Mahasiswa dan Buruh Unjuk Rasa di Kantor DPRD Garut, Pemda dan DPRD Garut Sepakat Tolak Omnibus Law

CYBER88 | Garut -- Ribuan  massa buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak atas di sahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis(8/10/2020) di depan kantor DPRD Garut Jalan Patriot  Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawa-Barat.

Hasil pantauan di lapangan ribuan buruh pabrik Garut mogok kerja turun ke jalan. Mereka bersatu melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja .

Dalam unjuk rasa tersebut ribuan massa mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP .

Dalam orasinya Ketua Konggres Aliansi serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Garut Gun Gun Gunadi mengungkapkan,t untutan massa dalam aksi unjuk rasa hari ini adalah menuntut wakil rakyat DPRD Garut ikut menolak Omnibus Law.

"Kami menuntut DPRD Garut membuat surat penolakan UU Cipta Kerja yabg di tujukan kepada DPR RI , "ungkapnya.

Lebih lanjut, Gun Gun memaparkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang di buat oleh pemerintah dinilai tak berpihak pada kesejahteraan para pekerja , aturan tersebut hanya akan menguntungkan para pengusaha / investor ,

"Karena dengan begitu para pengusaha dapat semena-mena menentukan gaji atau upah terhadap pekerja," paparnya .

Aksi mahasiswa dan buruh di Garut dilakukan dari semenjak pagi hingga larut petang, hanya ada dua fraksi yang sempat menerima mahasiswa.

Kehadiran Wakil Bupati dr.H.Helmi Budiman untuk menerima aspirasi dan demonstran lalu di sambut audensi dengan damai setelah audensi berjalan dengan lancar dan baik kemudian menembuskan surat bernomor 560/11219/Disnaker .

Surat tersebut di tanda tangani Wakil Bupati Garut  dr.H.Helmi Budiman Kamis pada 8 Oktober 2020 yang berisi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Mahasiswa dengan tegas untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)," pungkasnya . ( SUWITO )

Komentar Via Facebook :