Jokowi Terima Draf UU Ciptaker Usai Penangkapan Sejumlah Aktivis KAMI atas Dugaan Aksi Brutal yang Tersulut Hoax

Jokowi Terima Draf UU Ciptaker Usai Penangkapan Sejumlah Aktivis KAMI atas Dugaan Aksi Brutal yang Tersulut Hoax

CYBER88 -- Walaupun masih mendapatkan penolakan dari berbagai elemen terutama buruh dan mahasiswa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Rabu (14/10), telah menyerahkan draf Undang-undang Omnibus law Ciptakerja ke Presiden Jokowi.

Draf regulasi setebal 812 halaman itu sampai di tangan Presiden Jokowi sore tadi. Selanjutnya, Presiden yang dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, akan menandatangani draf tersebut untuk selanjutnya menjadi Undang-undang yang mengikat terhadap seluruh warga negara Indonesia.

Seperti diketahui bersama, Undang-Undang "Sapu Jagat" tersebut disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin malam 5 Oktober 2020.

Pasca pengesahan draf Ciptaker menjadi Undang-Undang sontak menjadi sorotan dan perlawanan berbagai pihak, terutama dari buruh dan mahasiswa. Penolakan luas lewat sejumlah aksi massa di seluruh wilayah Indonesia

Pasalnya, Undang-Undang tersebut dituding oleh para aktivis buruh hanya menguntungkan para pengusaha dan isinya banyak memberikan celah kepada para pengusaha untuk melakukan kesewenang-wenangan kepada pekerja.

Penolakan itu semakin masif, hingga memicu terjadinya sejumlah aksi massa di seluruh wilayah Indonesia terutama Jakarta.

Pada 5-7 Oktober 2020, Polri berhasil menyekat massa aksi sehingga tidak melakukan unjuk rasa yang sebagian besar adalah massa buruh dan mahasiswa di kawasan ibukota RI tersebut.

Namun, pada Kamis (8/10), massa tak terbendung dan berupaya mendekati Istana Kepresidenan. Sejak hari itu, kawasan Istana Kepresidenan pun terus didekati massa tolak omnibus law, termasuk pada tiga hari terakhir.

Bahkan, beberapa hari lalu, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya sejumlah pasilitas umum di DKI Jakarta. Polisipun berhasil menangkap ribuan pengunjuk rasa yang dianggap melakukan anarkisme dan melanggar aturan.

Pemerintah menuding, aksi massa tolak UU Ciptaker yang menjadi rusuh ditunggangi pihak yang menginginkan adanya kekacauan. Menurut pemerintah, terjadinya aksi brutal para pengunjuk rasa terutama buruh, dipicu dengan adanya informasi yang tidak benar tentang isi UU Ciptaker (Hoax).

Selanjutnya, Polri beberapa hari lalu menangkap sejumlah aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Para aktivis tersebut yakni anggota KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Empat orang ditangkap oleh Tim Siber Bareskrim di Jakarta, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida atas sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jumhur Hidayat yang kini menjadi anggota KAMI Jakarta, diketahui adalah salah satu aktivis buruh yang sampai kini eksis mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggapnya membuat posisi buruh tersudut.

Jumhur juga diketahui pernah menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia) yang kini dikomando oleh Bambang Eka sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, apa yang akan terjadi setelah ditandatanganinya UU Ciptaker oleh Jokowi dan bagaimana nasib para anggota KAMI? (Den’S)

Komentar Via Facebook :