Operasi Gabungan Yustisi Polres Indramayu Ratusan Warga Terjaring
CYBER88 | Indramayu -- Pencegahan Covid- 19, Polres Indramayu bersama TNI dan Pol PP melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan Hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (17/10/2020).
Operasi Yustisi razia pemakaian masker dilaksanakan dengan cara stationer dan mobile.
Sqsaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis, tingkat Polres Indramayu. Tim 1 Stationer di SP 3 Desa Tegalgirang, Tim 2 Stationer di Pasar Sapton Tukdana,Tim 3 Stationer di SP 3 Sukaperna, dan Tim 4 Mobile di Jalan Jatibarang - Kadipaten.
Tingkat Polsek Jajaran, Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, ujarnya.
kegiatan tersebut merupakan suatu upaya Polres Indramayu untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
“Petugas gabungan menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kemudian diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020,” terangnya.
Dalam Ops Yustisi petugas gabungan menegur warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 725 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 9 pelanggar dan Kerja sosial sebanyak 60 pelanggar.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Untuk diketahui Ops Yustisi melibatkan instansi terkait, terdiri dari polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 417 personel, Satpol PP 66 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan 33 personel, Dinas perhubungan 30 personel dan Instasi lain 30 anggota,” tambah Iptu Iwa Mashadi.


Komentar Via Facebook :