Gara-gara Emosi Sekelompok Pemuda Melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan
CYBER88 I Indramayu -- Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang berhasil menangkap delapan tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Perlintasan kereta api Blok Cigentus Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Jumat, (23/10/2020).
Kedelapan tersangka itu berinisial EHP alias Acil, PRMD alias Ook, RIN alias Iwan, SBK alias Blekok, NS alias Tiplok, MF alias Paol, RB alias Rizal dan HP alias Pentut.
Kapolsek Sukagumiwang, Kompol Lindon Affandi Siregar melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi membenarkan adanya kejadian tersebut, bahwa diduga Pelaku merasa emosi dan kesal terhadap para korban yang kemudian para pelaku tersebut mengeroyok dan menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka.
Kejadian berawal saat korban saudara Sifan, Rendi dan Sigit akan menyelesaikan masalah dengan para tersangka agar tidak terjadi kesalah pahaman, terjadi pada Hari Kamis (22/10) sekira jam 14.00 Wib di Blok Perlintasan rel kereta api,” katanya.
Sesampainya di lokasi korban menemui tersangka EHP, kemudian EHP menghubungi dan menjemput ke tujuh tersangka lainnya.
“Sesampainya dilokasi para tersangka langsung berkata kencang selanjutnya tersangka mengeluarkan alat berupa double stik yang dua gagangnya terbuat dari kayu, dengan tiba-tiba EHP langsung memukul korban dibagian kepala sebanyak dua kali dan melempar batu kerah kepala korban dan tersangka lainnya memukul kepala dan mendorong tubuh korban dengan keras hingga terjatuh dan tersungkur, setelah itu korban dipukul dibagian kepala dengan menggunakan double stik,” sambungnya.
Mendapat laporan dari korban dan melihat korban terluka Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang kemudian mengantarkan korban ke Puskesmas Kertasemaya untuk diperiksa lukanya dan di visum
“Adapun saudara Sigit yang kepalanya terus mengeluarkan darah dirujuk ke rumah sakit,” imbuhnya.
Dari kasus ini, Unit Reskrim Sukagumiwang mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 (lima) buah batu dan kaos serta celana yang dikenakan oleh para pelaku dan korban.
“Sementara ke delapan tersangka telah diamankan di Polsek Sukagumiwang, dan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP yakni pengeroyokan dan atau penganiayaan,” tandas Iptu Iwa Mashadi.


Komentar Via Facebook :