Cegah dan Kendalikan Covid-19, Polres Indramayu Polda Jabar  Kembali Gelar Ops Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes

Cegah dan Kendalikan Covid-19, Polres Indramayu Polda Jabar  Kembali Gelar Ops Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes

CYBER88 | Indramayu -- Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek jajaran, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020, Minggu (25/10), kembali menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personel l Polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 391 personel, Satpol PP 66 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan Kab. Indramayu 33 personel, Dinas Perhubungan Kab. Indramayu 30 personel, dan instasi lain 30 personel.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A.  Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing - masing tingkat Polres Indramayu Polda Jabar,  dimana Tim 1 melaksanakan Ops Yustisi  Stationer di depan Mapolsek  Indramayu, Tim 2 Stationer di Pasar Indramayu,  Tim 3 Stationer di Simpang 4 Waiki, dan Tim  4 melaksanakan Ops Yustisi secara  Mobile di Jl. Protokol Kab. Indramayu.

Untuk tingkat Polsek jajaran adalah  tim 1 stationer di Sport Center dan tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah Kota Indramayu.

Hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 adalah sanksi ringan, teguran lisan 640 kali dan teguran tertulis 8 kali. Sanksi sedang penjaminan kartu identitas kerja sosial  65 kali dan pengumuman secara terbuka tidak ada sedangkan sanksi berat tidak ada.

Kabid Humas Polda Jabar juga menginformasikan bahwa setelah  pemberian sanksi terhadap para pelanggar,  selanjutnya  dibagikan masker dengan tujuan agar para pelanggar  lebih disiplin dalam penggunaan masker.

“Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu Polda Jabar  untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu," ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Komentar Via Facebook :