Adanya Biaya Swab Test Yang Dibeban Kepada Pasien JKN KIS Membuat Andri Geram Dan Berencana Lakukan Audien

Adanya Biaya Swab Test Yang Dibeban Kepada Pasien JKN KIS Membuat Andri Geram Dan Berencana Lakukan Audien

CYBER88 | Karawang -- Banyaknya keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) atas adanya pungutan biaya yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit (RS) membuat pasien yang berobat bertambah sulit. apalagi disaat situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dimana perekonomian masyarakat sedang benar-benar lesu.

Ironisnya, perihal beban biaya Rapid Test terhadap pasien tidak hanya dilakukan oleh rumah sakit atau klinik swasta yang memiliki kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saja, tapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang pun berdasarkan kebijakan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) mengharuskan setiap pasien yang akan menjalani tindakan operasi dilakukan Swab Test terlebih dahulu dengan biaya yang di bebankan kepada pasien senilai Rp 900 ribu.

Sementara berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020 dan adanya urun biaya diluar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, dan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Menyikapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik dan sosial, Andri Kurniawan mengungkapkan kepada cyber88.co.id, Minggu (8/11), bahwa beban masyarakat semakin bertambah di tengah-tengah sulitnya perekonomian akibat wabah Virus Corona yang kadang saya merasa tidak habis pikir terhadap kebijakan rumah sakit atau klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien untuk melakukan Rapid Test dan Swab Test.

Padahal, sudah ada naskah perjanjian antara PERSI dengan BPJS Kesehatan yang tidak membolehkan atau melarang adanya biaya tambahan diluar BPJS. Namun masih berani-beraninya menabrak perjanjian tersebut.” Kesalnya.

“Dan yang membuat lebih heran lagi, sambung Andri, Dinkes Karawang juga membuat kebijakan yang membuat masyarakat semakin terbebani, khususnya masyarakat miskin. 

Padahal yang namanya RSUD ini merupakan rumah sakit plat merah, ”Tandas Andri.

Dalam hal ini, memang patut kita sadari, Covid – 19 ini sangat berbahaya, dan keselamatan tenaga medis pun perlu untuk menjadi prioritas, tapi apakah tidak ada langkah kebijakan lain yang sekiranya tidak menjadi beban masyarakat. 

Kan bisa saja untuk biaya Rapid Test dan Swab Test diback up oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang teralokasikan di Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid.” Sarannya.

“Setahu saya untuk BTT hasil dari refocusing anggaran Tahun 2020 masih ada, dan saya pikir tidak ada salahnya BTT tersebut dialokasikan untuk Swab Test dan Rapid Test pasien di Rumah Sakit.

Jadi, pakai saja uang tersebut, dan adanya refocusing anggaran memang untuk mengantisipasi serta mengatasi pandemi, sehingga tidak membebankan masyarakat yang kondisinya sedang sulit.” Harap Andri.

“Untuk itu saya meminta kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, agar mengevaluasi kebijakan Plt Kadinkes Karawang, kemudian saya pun meminta kepada BPJS Kesehatan Karawang agar segera menegur Rumah Sakit atau Klinik yang membebankan biaya Rapid Test terhadap pasien. Apalagi sampai adanya pengaduan secara tertulis dari masyarakat kepada BPJS Kesehatan.” Tegasnya.

“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada langkah konkret, maka saya akan mengajak beberapa unsur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk melakukan audiensi dengan Pjs Bupati Karawang, Dinkes Karawang, RSUD Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang.” Tutup Andri

Hingga berita ini dipublikasi, Plt Kadinkes Karawang belum bisa ditemui untuk klarifikasi perihal diatas. (Hys)

Komentar Via Facebook :