Ruas Jalan Kabupaten, Menuju Pasar Simpang Pematang Rusak Parah, Masyarakat Minta Pemkab Mesuji Segera Perbaiki

Ruas Jalan Kabupaten, Menuju Pasar Simpang Pematang Rusak Parah, Masyarakat Minta Pemkab Mesuji Segera Perbaiki

CYBER88 | Mesuji -- Sejumlah lokasi jalan raya di wilayah Simpang pematang Kabupaten Mesuji kondisinya rusak parah dan membahayakan para penguna jalan. 

Kondisi kerusakan jalan rata-rata hampir separuh badan jalan dengan kedalaman mencapai 15 cm hingga 25 cm. 

Kondisi ini diperparah saat terjadi musim penghujan sehingga lubang jalan seperti kubangan air.

Pantauan Awak Media minggu (8/11) dialokasi, bahwa ada beberapa titik kondisi jalan raya rusak parah yakni, Jalan jendral Sudirman antara desa Simpang pematang dan simpang mesuji menuju pasar Simpang pematang.

Kerusakan terparah di dekat jembatan SMA dan kerusakan sudah sangat lama tidak ada perhatian dari pemerintah daerah.

Leh (52), warga Budi aji saat ditemui cyber88.co.id saat melintas di jalan tersebut mengatakan, sudah satu tahun terakhir kondisi jalan di sebagaian jalan jenderal Sudirman rusak parah. Hingga saat ini belum juga ada perbaikan oleh instansi pemerintah daerah kabupaten Mesuji

“Kondisi jalan rusak cukup membahayakan bagi penguna kendaraan yang akan melintasi jalan tersebut. Saat musih hujan para penguna kendaraan harus ekstra hati-hati karena kondisi jalan banyak yang tergenang air, " katanya.

Hal yang sama dikatakan, ujan (34), warga kecamatan panca jaya. Dia prihatin atas rusaknya jalan raya apa lagi menuju pasar Simpang pematang padahal itu jalan utama kabupaten Mesuji

“Selain rusak parah, kondisi jalan cukup membahayakan karena jalan rusak posisi berada di tikungan bahkan jalan alternatif,” katanya.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk segara memperbaiki ruas jalan rusak tersebut. 

“Saya berharap pihak terkait dapat memperbaiki kondisi jalan rusak. Jangan sampai ada korban terlebih terus menerus barulah diperbaiki,” kata dia.

Disisi lain Ketua Forum muda mudi mesuji, Suhendra saat ditemui juga mengatakan bahwa jalan yang berlubang tersebut adalah jalan kabupaten, yang menjadi wewenang dan tanggung jawab kabupaten.

Ia Berharap kepada Bupati Mesuji dalam hal ini kepala dinas PUPR untuk segera mendengar kan keluhan masyarakat karena Jln itu nyawa dalam suatu Kota jadi jangan di Anggap perkara Gampang demi kepentingan masyarakat pada umumnya.

Untuk diketahui terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:
 
1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

3. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
 
Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. (TIM)

Komentar Via Facebook :