Ormas Mesuji Menduga Kegiatan Bimtek Tak Kantongi Surat Izin Keluar Daerah

Ormas Mesuji Menduga Kegiatan Bimtek Tak Kantongi Surat Izin Keluar Daerah

CYBRER88 | Mesuji -- Beberapa Ormas Kabupaten Mesuji menduga kegiatan Bimtek aparatur Desa yang digelar di Hotel Randu Bandar Lampung dengan agenda kegiatan selama tiga hari dan kini tengah berlangsung, diduga tidak mengantongi surat izin keluar daerah. Pasalnya kegiatan dilaksanakan di  wilayah zona merah Covid-19 dan semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan dari satgas Covid-19.

 

Wakil Ketua PAC Kecamatan Simpang Pematang menjelaskan hasil penelusurannya, banwa Bimtek tersebut dihadiri peserta 210 dari 105 Kades se-Mesuji Lampung, dimana setiap desa mengirimkan 2 orang peserta. Adapun jumlah kamar yang disewa sebanyak 105 kamar, dimana untuk 1 kamar 2 orang. Peserta berada di hotel Bukit Randu dengan hotel Amelia,” jelasnya.

 

Lanjutnya, “sebelumnya saya sudah katakan, Bandar Lampung adalah wilayah zona merah, kegiatan yang di gelar di hotel Randu tidak tepat. Apalagi acara tersebut diduga tidak mengantong surat izin yang ditembuskan pada satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji,

 

"Saya berharap panitia harus jelaskan karena, sesuai secara aturan prokes Covid-19, kegiatan tersebut diduga melanggar," terangnya.

 

Fakta dugaan pelanggaran prokes ini, diperkuat oleh keterangan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mesuji diantaranya, Yanuar Fitrian (Juru bicara) satgas Covid-19 yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.

 

Yanuar mengatakan, untuk kegiatan bimtek diluar Daerah Kabupaten Mesuji yang diselenggarakan oleh LPPAN (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara) yang di hadiri aparatur Desa, satgas Covid-19 tidak mengetahuinya.  

 

Sementara keterangan satgas Covid-19 lainnya yakni Sekertaris Daerah juga mengatakan, tidak ada tembusan kegiatan tersebut," ujarnya.

 

Terkait penerapan ketegasan aturan protokol kesehatan, Yanuar, menjelaskan, mereka yang hadir sepulangnya nanti harusnya di rapid test (swab) dan isolasi mandiri selama 14 hari.

 

Namun, saat ditanyakan kedua kalinya terkait ketegasan aturan, lebih jelasnya tanyakan ke bagian satgas Covid-19 yang menangani aturan, seperti humas serta lainnya karena kami hanya sebagai teknis kesehatannya saja," ungkapnya.

 

Diwaktu yang sama, Humas Pemkab Mesuji Angga yang juga masih satgas Covid-19 dibidang komunikasi publik, mengatakan setahunya panitia tidak pernah mengirimkan surat izin ke satgas Covid-19," tandasnya dengan singkat.

 

Adanya contoh yang tidak baik yang dilakukan oleh para aparat pemerintah yang selama ini menggembar gemborkan penegakan didiflin protokol kesehatan, Ragil Jumani Ketua Umum Masyarakat Mesuji Bersatu (MMB), angkat bicara.

 

“Sesuai yang dikatakan sebelumnya, acara tersebut tidak efisien disaat Covid-19 dan berharap satgas Covid-19 Kabupaten Mesuji, berikan himbauan yang ikuti Bimtek tersebut, sepulangnya harus di isolasi selama 14 hari dan di rapid test guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan ketika jelas diketahui bersama kalau Bandar Lampung termasuk pada wilayah zona merah, Tukasnya, Rabu (04/11/2020) (TIM)

Komentar Via Facebook :