Kades Nagarakembang Majalengka, Klarifikasi Pernyataan Warganya Terkait Pembagian Masker
CYBER88 | Majalengka – Terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh media Cyber88 berjudul “Pengadaan Masker COVID-19 Desa Nagara Kembang di Duga Langgar Aturan Kemendes”, Kepala Desa Nagarakembang mengklarifikasi pernyataan-pernyataan warganya saat disampaikan pada awak media yang menduga dalam pendistribusian masker yang dibiayai oleh dana desa tidak adil dan melanggar aturan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker. Hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Melalui Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19.
Dalam surat Kemendesa PDTT bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, salah satunya menyebut, Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).
Melalui pesan WhatsApp Ened, Kepala Desa Nagarakembang menyampaikan, bahwa hal yang disampaikan oleh warganya adalah hal yang wajar dalam mengkrikik Pemerintahan Desa. Tentunya ini adalah untuk kebaikan kita semua, “Kata Ened.
Enen menjelaskan, pembagian masker di Desa Nagarakembang sebanyak 3000 masker yang diperuntukan bagi 1500 jiwa dikali 2 masker jadi total 3000 masker. Sedangkan untuk anak-anak sekolah di kasih dari pihak sekolah dan untuk bayi dan balita tidak dikasih,” terangnya.
Dikatakannya juga, “ dari 3440 jiwa warga desa Nagarakembang hanya 1500 jiwa yang mendapatkan masker. Sisanya yaitu tadi anak sekolah dari pihak sekolah, dan anak bayi dan balita tidak dikasih, dan itu sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, bahwa pengadaan masker ini dilaksanakan secara gotong royong oleh semua pihak” Tandasnya.
Kades Nagarakembang juga menyampaikan, bahwa setiap pembagian masker dihadiri dari pihak polsek, koramil, kecamatan, pkk, RT, RW dan perangkat desa, jadi semuanya dapat saling mengkoreksi. Kalaupun ada hal-hal yang di anggap menyimpang, silahkan sampaikan dan kami selalu siap melayani warga 25 jam,” Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :