Cegah dan Kendalikan Covid-19, Polres Indramayu Terus Lakukan Ops Yustisi Penegakan Prokes

Cegah dan Kendalikan Covid-19, Polres Indramayu Terus Lakukan Ops Yustisi Penegakan Prokes

CYBER88 | Indramayu -- Polres Indramayu dan Polsek jajaran terus melakukan pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020.

Seperti dilakukan hari ini, Sabtu, (14/11) Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan kembali dilakukan di wilayah Indramayu.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar  AKBP Hafish Susilo Herlambang, S.I.K., M.H., serta para Kapolsek Jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, 

Personel terdiri dari polres Indramayu dan polsek jajaran 381 pers, Satpol PP 66 pers, Kodim 0616/Indramayu 86 pers, Dinas Kesehatan 33 pers, Dinas perhubungan 30 pers, dan Instasi lain 30 pers.

Adapaun sasaran operasi dilakukan di titik-titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing-masing tingkat Polres Indramayu Tim 1 Stationer di wilayah Gabuswetan, Tim 2 Mobile, dan Tim 3 Mobile.

Tingkat Polsek jajaran Mobile di titik-titik kerumunan warga,  wilayah Polsek Jajaran Polres Indramayu

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020, sanksi ringan berupa teguran lisan 589 kali dan teguran tertulis 8 kali. Sanksi sedang berupa kerja sosial 75 kali. Sedangkan sanksi berat tidak ada.

“Selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker, kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kab. Indramayu, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Komentar Via Facebook :