Karyawan Dirumahkan, Perusahaan Harus Bayar Haknya

Karyawan Dirumahkan, Perusahaan Harus Bayar Haknya

CYBER88.CO.ID -- Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap segala aspek kehidupan. Wabah ini, tak hanya memporakporandakan sistem pertahanan kesehatan saja. Perekonomianpun merupakan dampak yang sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah tak terkecuali buruh.

Disaat kondisi perekonomian yang memburuk, banyak perusahaan yang mulai menggunakan strategi untuk mengurangi ongkos produksi dengan memberlakukan pengurangan jam kerja sampai merumahkan karyawannya.

Sayangnya, banyak pengusaha nakal, dengan alasan Covid-19 merumahkan karyawan dan tak mau membayarnya. Pihak pengusaha berdalih bahwa hal itu sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan yang memperbolehkan hal itu dimasa pandemi. Padahal di aturan menteri tersebut, disebut, bahwa hak karyawan tidak boleh di hilangkan.

Untuk diketahui, istilah “dirumahkan” tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Mengenai istilah “dirumahkan” ini, kita dapat merujuk kepada Butir f Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE Menaker 907/2004”) yang menggolongkan 

“Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu” sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
 
Selain itu, istilah ini dapat juga kita temukan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”).
 
Status Hukum Karyawan yang dirumahkan, merumahkan pekerja sama dengan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. 

Hal mana dilakukan perusahaan sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau karena tidak adanya kegiatan/produksi yang dilakukan perusahaan sehingga tidak memerlukan tenaga kerja untuk sementara waktu.
 
Jadi, karena UU Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai tindakan “merumahkan”, maka mengacu pada SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998, tindakan merumahkan Anda dan pekerja lain yang dilakukan oleh perusahaan merupakan salah satu upaya yang dapat dibenarkan, dengan catatan, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dua SE Menaker tersebut.

Mengenai kerugian materiil maupun moril yang dialami oleh pekerja lain, maka hal tersebut bisa jadi berkaitan dengan tidak dipenuhinya hak pekerja selama dirumahkan. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran upah oleh pengusaha kepada pekerja.

Perlu diketahui, berdasarkan SE Menaker 907/2004 dan SE Menaker 5/1998 tersebut, maksud dari pengusaha merumahkan pekerjanya bisa mengarah ke dua hal, yakni: mengarah ke terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau bukan mengarah ke terjadinya PHK.

Namun, apapun maksud dari tindakan pengusaha merumahkan pekerjanya, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan segala upah dan tunjangan kepada pekerjanya. 

Baik para pekerja yang dirumahkan dalam rangka mencegah PHK maupun bukan mengarah pada terjadinya PHK yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19.

Dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja bukan mengarah pada terjadinya PHK, merujuk pada SE Menaker 5/1998:

1.pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama

2.Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Pekerja yang dirumahkan bukan ke arah PHK berhak atas upah secara penuh (atau pengusaha tidak membayar upah secara penuh dalam hal telah dirundingkan sebelumnya).
 
Di lain pihak, dalam hal tindakan pengusaha merumahkan pekerja sebagai tindakan pencegahan PHK, kita merujuk pada SE Menaker 907/2004 dan UU Ketenagakerjaan. Menurut SE tersebut, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu merupakan salah satu upaya yang dilakukan sebelum adanya PHK.

Penulis : Erna Hawati

Komentar Via Facebook :