Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap Mobile Bagi Petugas KPPS
CYBER88 I Indramayu -- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekargading Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan bimbingan teknis dan simulasi terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Desa Mekargading yang dilaksanakan di Aula Kantor Mekargading, Senin (07/12/2020) kemarin.
Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama pengaturan jarak serta jumlah peserta yang diikuti oleh petugas KPPS-1 (Ketua), KPPS-2 (Operator Sirekap Mobile), dan KPPS4 (Penulis Plano C-Hasil KWK) berasal dari TPS 1 hingga TPS 7 Desa Mekargading
Bimbingan teknis simulasi Sirekap dipimpin oleh Ketua PPS Mekargading, Marjukni dengan dibantu anggota PPS Divisi Data Informasi, Epik Sepudin dan anggota Sekertariat PPS, Yusup serta dimonitoring langsung oleh PPK Sliyeg, Mashuri,SE. selaku Koordinator Wilayah Desa Mekargading.
Dalam paparan materinya Ketua PPS Mekargading, Marjukni mengungkapkan bahwa Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Hal senada disampaikan oleh anggota PPS Mekargading Divisi Data dan Informasi, Epik Sepudin bahwa Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 ada dua jenis yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang telah dipersiapkan oleh KPU Indramayu
Mashuri, SE. Menambahkan tentang gambaran umum proses pengisian data hasil pemungutan suara untuk e-rekap Pilkada 2020 melalui aplikasi Sirekap yakni Petugas KPPS memotret formulir C-Hasil KWK menggunakan smartphone berbasis android. Kemudian hasil foto C-Hasil KWK dikirim via aplikasi Sirekap dan hasil foto diterjemahkan oleh sistem Sirekap.
“Aplikasi Sirekap hanya sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2020, dan merupakan alat bantu pemilihan, namun proses rekapitulasi hasil suara tetap dilakukan secara manual dan penentuan pemenang pemilihan,” terang Mashuri
Lebih lanjut Mashuri menjelaskan bahwa teknologi yang digunakan Sirekap dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka yang dikirim ke smartphone saksi dan pengawas TPS untuk dikoreksi dan disetujui pengawas TPS dan saksi pasangan calon bupati.
Kemudian hasil e-rekap tersebut dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan untuk digunakan sebagai bahan rekapitulasi di tingkat Kecamatan menggunakan aplikasi Sirekap berbasis web. (Epul)


Komentar Via Facebook :