Kemarin, Satu Oknum Staff Bawaslu Usir Pengawas TPS, Anggota KPPS dan Saksi di TPS 01 Kampung Yellu

Kemarin, Satu Oknum Staff Bawaslu Usir Pengawas TPS, Anggota KPPS dan Saksi di TPS 01 Kampung Yellu

Pengawas TPS 01 Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Sidik Sapua

CYBER88 | Papu Barat -- Pengawas TPS 01 Kampung Yellu Distrik Misool Selatan,Sidik Sapua menyesalkan tindakan Staff Bawaslu Raja Ampat yang telah mengintervensi wilayah kerjanya.

Hal tersebut diutarakan Sidik kepada media ini di Waisai, (12/12/2020) waktu hari kemarin.

Menurut Sidik, dirinya merasa tidak dihargai oleh (MW) salah satu Staff di kantor Bawaslu Raja Ampat terkait dengan kapasitasnya sebagai Pengawas TPS 01 Kampung Yellu.

Diceritakan, pada 09 desember waktu kemarin telah terjadi sedikit percekcokan di TPS 01 Yellu,sidik yang waktu itu kembali dari rumah sehabis makan siang belum mengetahui motif dari persoalan tersebut.

"Jadi saya punya kewenangan pada saat itu,saya coba koordinasi dengan Staff dari Bawaslu namun tidak ada tanggapan balik", ujarnya.

Lanjut Sidik, oknum Staff Bawaslu tersebut kemudian masuk ke dalam TPS dan mengusir Pengawas TPS, Anggota KPPS dan juga Saksi dari pasangan Faris-Ori.

"Bukan hanya saya yang diusir pada saat itu,ada juga Anggota KPPS dan saksi dari pasangan Faris-Ori juga diusir",jelasnya.

Diceritakan, usai oknum tersebut melakukan pengusiran, Ia kemudian memanggil Ketua KPPS 01 kampung Yellu, Malik Bugis ke dalam satu ruangan untuk diinterogasi.

Kata Sidik, selain itu, ada juga ancaman yang dikeluarkan oleh oknum Staff Bawaslu tersebut kepada dirinya selaku pengawas TPS.

"Saya diperintahkan untuk tidak menandatangani berita acara itu,dan didesak agar segera meminta Form keberatan dari ketua KPPS 01", kisahnya.

Lanjut dia, jika dirinya menandatangani berita acara, C1 KWK serta tidak mengambil Form keberatan, maka akan dituntut oleh oknum tersebut.

Kendati demikian, Sidik Sapua tidak mengambil Form keberatan, dikarenakan, pada saat ia melakukan pengawasan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung.

"Jadi ketika saya tandatangan berita acara,dia akan tuntut saya, makanya saya tanya, masaalahnya apa,kan adanya masaalah itu saya tidak berada di tempat. Adanya masaalah itu kan Staff Bawaslu yang ambil alih, tidak ada koordinasi dengan saya, "bebernya.

Dengan adanya perihal itu, Sidik merasa tidak dihargai oleh oknum Staff Bawaslu tersebut padahal dirinya sebagai pengawas TPS yang juga dilantik oleh Panwaslu Distrik.

Kaitanya dengan kejadian di TPS 01 Kampung Yellu, Sidik menerangkan, Pasalnya Staff Bawaslu tersebut menduga bahwa, C6 KWK milik dua pemilih di TPS 01 Yellu digunakan orang lain untuk mencoblos.

Dengan adanya kejadian tersebut, sehingga mengakibatkan proses pencoblosan di TPS 01 kampung Yellu sempat tertunda. (A.Macap)

Komentar Via Facebook :