KPUD Raja Ampat Tegaskan, Tidak Ada Lembaga Pemantau Pemilu di Pilkada Kali Ini
Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe saat memberikan keterangan Persnya
CYBER88 | Papua Barat -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Raja Ampat, Steven Eibe menegaskan, hingga saat ini tidak ada lembaga pemantau independen yang terdaftar di KPUD Raja Ampat.
Perihal tersebut ditegaskan oleh ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe di kantornya, Selasa (8/12/2020).
Steven menyatakan, terkait dengan lembaga pemantau pemilu mestinya terdaftar di KPU dan diverifikasi oleh KPU terkait dengan kelengkapan lembaga.
"Namun, sejauh ini yang kita ketahui bahwa, sampai saat ini belum ada lembaga terdaftar dan dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU", terangnya.
Kata Steven, Sebelumnya ada lembaga yang mendaftar, namun dari sisi kelengkapan administrasi tidak memiliki keabsahan badan pengurus.
Terkait dengan hal tersebut, per 2 Desember hari kemarin pihak KPU menetapkan bahwa, tidak ada lembaga pemantau pemilu dalam Pemilukada Raja Ampat.
Menurut steven, tidak ada lembaga pemantau yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Raja Ampat.
"kalaupun ada yang mengatasnamakan sebagai lembaga pemantau, maka lembaga tersebut tidak memiliki legalitas hukum (legitimasi)",tegas ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe.(A.Macap)


Komentar Via Facebook :