Baleg DPR Perjuangkan Pengakuan Masyarakat Adat dan Perlindungan Tanah Ulayat

Baleg DPR Perjuangkan Pengakuan Masyarakat Adat dan Perlindungan Tanah Ulayat

Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto. Dok. DPR RI

CYBER88 | Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sebelumnya sempat tertunda. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pengakuan terhadap keberadaan komunitas adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya, termasuk hak atas tanah ulayat.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia. Namun, tidak seluruhnya telah memperoleh pengakuan resmi karena sebagian masih harus melalui tahapan verifikasi.

Menurutnya, pengakuan negara menjadi langkah awal yang penting sebelum hak-hak masyarakat adat diatur secara lebih terperinci melalui undang-undang.

"Yang penting adalah Masyarakat Adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan konstitusi, khususnya UUD 1945. Pengaturan mengenai tanah dan sumber daya agraria perlu mempertimbangkan fungsi sosial tanah sekaligus kewenangan negara dalam menentukan pengelolaan serta peruntukannya.

Dalam konteks tersebut, keberadaan tanah ulayat menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan pengaturan agar hak-hak masyarakat adat dapat diakomodasi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan agraria, Rikwanto juga menyoroti pentingnya administrasi kependudukan bagi warga yang tergabung dalam komunitas adat.

Ia menegaskan bahwa status sebagai masyarakat adat tidak menghilangkan kewajiban setiap warga negara untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kelengkapan administrasi tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik, termasuk akses terhadap program bantuan sosial.

"Ya, secara umum, seluruh warga negara Republik Indonesia itu harus mempunyai KTP NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam Rekamimina, ruang adat di situ, namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Terkait kelanjutan pembahasan RUU Masyarakat Adat, Rikwanto menyebutkan bahwa proses penyempurnaan regulasi masih membutuhkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait. Hal ini diperlukan agar materi undang-undang yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru maupun ketimpangan dalam penerapannya.

"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.

Dengan kembali bergulirnya pembahasan RUU Masyarakat Adat, pengaturan mengenai pengakuan komunitas adat, perlindungan hak ulayat, serta pemenuhan administrasi kependudukan menjadi sejumlah isu yang akan mendapat perhatian dalam proses legislasi.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar regulasi tersebut dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Komentar Via Facebook :