Pra Sosialisasi/Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Kecamatan Dayeuhluhur
CYBER88 | Cilacap -- Pelaksanaan Pra Sosialisasi/Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dilaksanakan selama satu hari dimulai dari jam 09:00 Wib sampai dengan selesai.Selasa (29/12/2020).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Jawa tengah dengan menghadirkan Camat Dauyeuhluhur Aji Pramono S.STP. Danramil 17/Dayeuhluhur Kapten Inf Agus W.Kapolsek Dayeuhluhur IPTU Anwar SH. Kasi Pemetaan BPN Cilacap Nanang dan didampingi dua anggota staf, ditambah dengan empat belas Kepala Desa yang ada di Kecamatan Dayeuhluhur.
Aji selaku Camat Dayeuhluhur membuka acara sosialisasi meminta agar Kepala Desa bersama perangkatnya bisa menyukseskan PTSL 2021 nanti. Camat juga meminta semua unsur untuk ikut mengawal program PTSL ini di desa masing-masing.
“PTSL ini merupakan program nasional yang digagas Presiden Jokowi. Saya minta semua elemen bisa menyukseskannya mulai Kades, perangkat hingga aparatur tingkat RT dan Rw yang akan mengawal. Ujar Aji.
Setelah semua element dan unsur wilayah masing-masing semua memperoleh sosialisasi disini, langsung teruskan ke masyarakat dengan menggelar sosialisasi di desa masing-masing,” tegas Aji.
Kapt Agus Wantoro juga menjelaskan bahwa PTSL ini berbeda dengan program PRONA yang sebelumnya juga dilaksanakan oleh BPN dalam hal proses sertifikasi tanah.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini berbeda dengan PRONA yang dulu. Bedanya jika PRONA yang diproses sertifikasi adalah bidang tanah yang diajukan ke BPN saja, namun kalau PTSL ini semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur semuanya dan disertifikasi. Tidak hanya tanah milik warga, namun perkantoran desa juga ikut diukur,” lanjut.Agus.
Menurut Kapolsek Dayeuhluhur IPTU Anwar SH, hasil dari PTSL nanti bisa juga bermanfaat untuk melihat perkembangan peta tanah desa hingga Kabupaten. Begitu juga untuk kepentingan penyusunan atau perbaikan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Ungkap Anwar.
Kasi Pemetaan BPN Cilacap Nanang mengatakan“Kalau tanah sudah bersertifikat, warga Kecamatan Dayeuhluhur semua bisa tenang dan damai, Tidak ada lagi konflik kepemilikan tanah. Sertifikat itu juga bisa dijadikan dasar pembagian warisan. Terlebih para petani, bisa jadi jaminan modal saat menggarap sawahnya dengan bunga rendah di perbankan,” pungkas.Ucap Nanang.
Nanang menambahkan bahwa dalam laporannya menyampaikan target program PTSL di Kabupaten Cilacap harus beres secepatnya karena kabupaten Cilacap paling luas wilayahnya di Provinsi Jawa tengah.
“Tahun 2021 nanti kami ditargetkan bisa melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat tanah sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu kami sangat butuh peran Kepala Desa, perangkat dan Babinsa untuk menyukseskannya,"Ucap Nanang.
Usai pembukaan oleh Camat, sosialisasi dilanjutkan dengan paparan, diantaranya membahas kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi.
Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada Badan pertanahan setempat.
mayoritas warga kampung tidak pedulikan tentang Sertifikat kepemilikan dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.
Masalah yang kerap terjadi salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Untuk Kec Dayeuh sekitar 2221 yang di data untuk PTSL, Wilayah Kabupat Cilacap Target harus terselesaikan sekitar dua ratus ribuan.
Kepada masyarakat Aji menyarankan agar yang belum mempunyai sertifikat tanah, agar segera daftar ke desa yg ikut Program PTSL.
Meski begitu, program ini tetap menuntut masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah melalui Desa dan Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen, Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita acara Kesaksian, SPPT terakhir.
Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Manfaat PTSL antara lain jelas kepastian hukum hal tanah pemilik tersebut,lebih murah dan lebih pasti cepat,bisa di agungkan maupun bisa di sekolahkan,harga jual lebih tinggi.Pungkas Aji.(MASTRIS / WAWAN KARWAN)


Komentar Via Facebook :