Sebagian Warga Desa Jagamulya Majalengka, Menganggap Kades Tak Terbuka dalam Refocusing Anggaran Dana Desa

Sebagian Warga Desa Jagamulya Majalengka, Menganggap Kades Tak Terbuka dalam Refocusing Anggaran Dana Desa

CYBER88 | Majalengka -- Pemerintah Pusat, telah mengelontorkan anggaran dana desa yang tak sedikit untuk tahun 2020 sebesar Rp72 triliun. Anggaran dana desa ini ditujukan untuk penguantan insprastuktur dan pengembangan ekonomi desa.

Namun program dana desa untuk tahun 2020 ini terganggu dengan adanya pandemi Covid-19. Sehingga memaksa dana desa harus di refocusing atau dialihkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari virus yang berasal dari kota wuhan cina tersebut.

Payung hukum refocusing dana desa adalah undang-undang nomor 2 tahun 2020 tenyang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2020 tenytang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19

Dalam ketentuan tersebut, dana desa bisa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Bahkan karena pandemi ini diperpanjang BLT DD pun dilanjutkan.

Tak hanya itu, anggaran dana desa juga dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) dan sarana prasarana lain yang berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona (Covid-19)

Seperti halnya dilakukan di Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, yang mengalihkan anggaran dana desa selain untuk bantuan langsung tunai, juga untuk sarana prasarana yang berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.

Untuk diketahui, Desa Jagamulya terletak di selatan kota majalengka dengan katagori masyarakat sebagai buruh tani, bercocok tanam, pedagang dan  sebagian kecil sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat Cyber88.co.id bertemu dengan beberapa warga yang tak mau disebut namanya di Desa Jagamulya, Jum’at (25/12) mereka mengeluh. Pasalnya, mereka menganggap Kades Jagamulya kurang transparan dan terbuka terkait anggaran dana desa tahap satu dan dua yang mengalihkaan dana desa untuk penangulangan Covid-19, untuk pengadaan sarana prasarana yang berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19,” Ungkap Mereka

Warga berpendapat, Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;

kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;

ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Hal ini seseuai dengan ketetntuan yang diatur dalam UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, "Tandasnya.

Kemudian Cyber88.co.id menghubungi Kepala Desa Jagamulya Sabtu (26/12) melalui saturan telepon dan mengkonfirmasi terkait pernyataan beberapa warga Desa Jagamulya.

Uton Surahman, Kades Jagamulya menerangkan, "Pengalihan dana desa itu sudah sesuai dengan ketentuan pak..!! dan itu juga ada pendamping dari pihak Kecamatan dan BPD juga mengetahuinya,” Jelas Uton.

Mestinya kita ketemu saja di desa kalau ingin lebih jelas. Sekarang kebetulan saya lagi diluar daerah. Sekarang lagi di panjalu, kunjungan. Kami sama rekan rekan selalu bersinergi,” Singkat Kepala Desa Jagamulya melalui sambungan Teleponnya. (Tatang)

Komentar Via Facebook :