Tiga Pilar Kecamatan Cisitu Gelar Ops Yustisi

Tiga Pilar Kecamatan Cisitu Gelar Ops Yustisi

CYBER88 | Sumedang -- Bentuk kerjasama tiga pilar di awal tahun 2021 dalam hal penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan Covid-19, dilaksanakan di wilayah hukum Kapolsek Cisitu.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Cisitu Polres Sumedang Aiptu Kudmayadi yang dibantu 9 orang personil, masing masing, 3 personil Polsek Cisitu, 2 personil Koramil 1011 Situraja dan 4 orang personil Satpol PP Kecamatan Cisitu.

Dalam pelaksanaanya operasi digelar di jalan Pasir Muncang Desa Situmekar Kecamatan Cisitu Selasa (05/02) dengan tujuan memberikan epek jera bagi masyarakat pengguna jalan, baik itu pejalan kaki, pengguna roda dua dan roda empat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP Dedi, mewakili Kapolres Sumedang AKBP.Eko Prasetyo Robbyanto, S.H, S.I.K, M.P.I.C.T, M.I.S.S menginformasikan pada cyber88.co.id, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan sanksi administratif berdasarkan Perbup Sumedang no.128 tahun 2020.

"Setiap warga masyarakat yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), "Tutur Dedi.

Komentar Via Facebook :