Pengungkapan Kasus Curanmor yang Beroperasi di Wilkum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung Polda Jabar
CYBER88 | Cimahi – Polres Cimahi Polda jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung. Hal ini sisampaikan Humas Polda jabar melaui keterangan tertulisnya pada Cyber88.co.id Kamis (21/1/2021)
Hari ini Polres Cimahi menggelar Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Indra Setiawan, S.I.K., M.Hum., di Gedung Pengabdian Mako Polres Cimahi.
Adapun TKP di Wilayah Kota Bandung yaitu di Perumahan Setraduta sebanyak 5 TKP, Pasar Sarijadi sebanyak 1 TKP, Sarijadi sebanyak 11 TKP, Pasteur sebanyak 2 TKP, Geger Kalong sebanyak 3 TKP, Pasteur 1 sebanyak TKP, Sukajadi 1 sebanyak TKP, Wilayah Kab Bogor sebanyak 2 TKP dengan Total Keseluruhan TKP Pencurian Sebanyak 32 Tempat.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Hukuman Penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun dan Pasal 480 K.U.H.Pidana, dengan Hukuman Penjara selama 4 (empat) Tahun.
Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya
2 orang pelaku pemetik yaitu YA (34 th) dan TN (40 th) serta 5 (lima) orang pelaku sebagai penggambar / pemantau situasi, dan joki (Pengantar barang Curian) diantaranya SUR (27 tahun), A H ( 36 tahun), Y M (26 tahun), ED,t FIR 31thn, 4 (empat) Orang Penadah Hasil Curian C S, 49 tahun, KAM, Umur 29 tahun, US, 36 thn, dan Ar, 40 thn.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan bahwa petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 unit kendaraan R4 merk Avanza (sarana yang digunakan oleh para pelaku), dan 19 Unit Sepeda Motor Roda Dua dengan berbagai jenis dan merk.
AKBP Indra Setiawan menjelaskan selain barang bukti berupa kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 ada pula barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku di antara nya 1 (satu) Buah Kunci Astag, 1 (satu) Buah Gagang Astag, 13 (tiga belas) Buah Mata Astag, 1 (satu) Buah Mata Gerinda, 4 (empat) Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 Palsu, 1 (satu) buah Tas Selendang Warna Hijau Hitam merk Thrasher,
1 buah Dompet Kecil buat menyimpan Mata Astag, 2 buah Korek Gas berbentuk Pistol.
"Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya," Kata Kapolres.
Komentar Via Facebook :