Dana Aspirasi Anggota DPRD Ciamis TA 2020 di Desa Sukasari Dipertanyakan

Dana Aspirasi Anggota DPRD Ciamis TA 2020 di Desa Sukasari Dipertanyakan

CYBER88 | Ciamis -- Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) merupakan amanat UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), sebagaimana telah diubah oleh UU 42/2014.

Dikutip dari UU MD3, UP2DP tersebut, merupakan upaya untuk mendekatkan para wakil rakyat dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing para wakil rakyat tersebut, dan akan di cover dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang lazim disebut Dana “Aspirasi”.

Dalam ketentuan, setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri. Karena, dana aspirasi murni dana pemerintah. Selain usulan masyarakat, usulan camat, bupati dan gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP ini.

Namun, adanya dana aspirasi tersebut tidak bisa terlepas dari kepentingan para politikus melalui tim-tm suksesnya untuk bisa terus survive di Legistatif. Dana aspirasi adalah agregasi dari misi politik dalam desain Pemilu dengan model proporsional terbuka yang membuat persaingan teramat keras pada pemilu. Tak hanya itu, dana aspirasi tersebut, kerap dijadikan lahan untuk mendapatkan fee bagi politikus atau para tim suksesnya.

Jum’at 29 Januari 2021, Cyber88.co.id mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Desa Sukasari, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, dimana dana Aspirasi sebesar 45 juta tahun anggaran 2020 untuk pembuatan balai pertemuan yang telah dicairkan oleh Pemerintah Desa, sampai saat ini belum ada realisasinya. Hal ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat desa tersebut.

Tak hanya terkait dana Aspirasi. Sejumlah masyarakat pun mengeluh dengan pola-pola swakelola dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa tersebut. Seperti dikatakan Ujang salah satu tokoh di sana. 

“Disini bukan cuma kejadian ini saja, setiap pekerjaan pisik yang menggunakan  anggaran dana desa pun, Selalu melibatkan swadaya masyarakat (Kerja bakti) yang hanya cukup dikasih kopi segelas dan roko satu batang atau cuma diborongkan per meter dengan harga yang tidak seimbang senilai 25 ribu per meter lari, “Ungkap Ujang.

Terkait dana Aspirasi yang hangat diperbncangkan masyarakat, Cyber88.co.id Selanjutnya menemui Dede Rosid, Pjs Kepala Sukasari kecamatan Cidolog di tempat Kerjanya yang membenarkan adanya dana aspirasi yang telah di cairkan oleh pemerintah desa namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Benar, dana Aspirasi tahun 2020 untuk pembangunan Balai Pertemuan yang terletak dididusun Talagasari Rt 10 Rw 03 sampai saat ini belum dilaksanakan. Hal tersebut karena adanya permasalahan yang harus dibereskan terlebih dahulu dengan masyarakat, ”Ucap Dede.

Dikatakan dede Dede, sebelum turunnya dana Aspirasi tahun 2020 sebesar Rp.45 juta ke rekening Desa Sukasari, telah muncul salah satu “Relawan” pemenangan salah satu anggota DPRD Kabupaten Ciamis “HO”.

“Relawan yang tersebut telah mencoba mendirikan bangunan pondasi dan tiang besi untuk pembuatan balai pertemuan didusun Talagasari yang terletak disamping mesjid masih berdekatan dengan lokasi yang sudah ditentukan dari awal perencanaan sesuai dengan keinginan dari masyarakat, namun tanpa koordinasi dulu dengan pihak Desa,” Ungkapnya.

Lanjut Dede, karena lokasi yang sudah dipasang pondasi tersebut berdampingan dengan posisi Mesjid. Hal tersebut akhirnya menimbulkan penolakan dari masyarakat diwilayah tersebut sehingga pekerjaanpun dihentikan. Sehingga, dampak dari permasalahan tersebut pihak Relawan BAHRO meminta ganti rugi kepada pihak Desa Sukasari sekitar kurang lebih 16 juta.

“Jelas.. saya sebagai Kepala Desa beserta perangkat merasa bingung. Awalnya tidak ada koordinasi terlebih dahulu tiba-tiba meminta ganti rugi. Sementara uang dana Aspirasi baru masuk kerekening desa Sukasari pada tanggal 12 Desember 2020, “Herannya.

Uang tersebut dari mana? Kami mencoba bermusyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk mencari solusi.

Sementara Riyanto menurut Sekdes Sukasari menjelaskan, “kenapa anggaran tahun 2020 untuk pembuatan balai pertemuan ini belum dilaksanakan hingga saat ini.

Menurutnya, Kalau masalah uang masih utuh direkening Desa Sukasari dan sudah di Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kan untuk dipergunakan ditahun 2021.

Adapun kenapa hal ini dilakukan? itu sudah sesuai dengan petunjuk dari pihak dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Kabupaten Ciamis,” Jelas Riyanto.

Menurut pihak DPMP, memang seharusnya seperti itu. Sekalipun anggaran sudah siap, kalau sekiranya tidak memungkinkan selesai dipenghujung tahun 2020, Itu Lebih baik di Silpa kan dari pada dipaksakan kegiatan tersebut dilaksanakan tapi tidak selesai. Kalau dipaksakan malah itu yang akan menjadi temuan nantinya,” Katanya sambil menirukan omongan dari pihak DPMD Kabupaten Ciamis kepadanya.

Terkait siapa perwakilan dari pihak DPMD Kabupaten ciamis yang mengatakan hal terebut kepadanya, Sekdes dengan bahasa sunda mengatakan, "Pokona lobaan nu ngobrol kitu ka Abdi, nu jelas ti DPMD" (Pokonya banyak yang mengatakan seperti itu kepada saya dari pihak DPMD), “Pungkasnya. (Samsu/Asep Tarsa)

Komentar Via Facebook :