Operasi Yustisi Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kawasan Pusat Perbelanjaan

Operasi Yustisi Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kawasan Pusat Perbelanjaan

CYBER88 | Indramayu -- Kapolres Indramayu Polda Jabar  AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H. pimpin langsung pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 serta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di kawasan Pusat Perbelanjaan dan Pertokoan wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar, Minggu (31/1/2021).

Turut pada operasi yustisi tersebut Pejabat utama Polres Indramayu dan Kapolsek jajaran, dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas covid-19.

Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mensosialisasikan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 dan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.11-Hukham/2021, tentang diterapkan status kewaspadaan daerah dalam rangka penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Jawa Barat.

Kemudian pada kesempatan tersebut, menghimbau masyarakat yang ada di pusat perbelanjaan atau  pertokoan agar menjalankan Prokes dengan 5M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menyatakan pada kegiatan tersebut dilakukan pula  pembinaan kepada masyarakat yang ada di pusat perbelanjaan atau pertokoan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Dan tidak lupa memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap perhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan di saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Hasil dari Ops Yustisi ini menurut Kabid Humas Polda Jabar adalah pusat perbelanjaan dan pertokoan sudah membatasi jumlah pembeli dan memasang batas pembayaran antara pembeli dan penjual.

Kemudian pusat perbelanjaan dan pertokoan sudah membuka toko sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan surat keputusan.

Pada Ops Yustisi dilakukan pula, menegur dan menindak tegas pengunjung atau pembeli yang tidak memakai masker dan tidak diperkenankan masuk kedalam Pusat perbelanjaan dan pertokoan serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.

Selanjutnya pusat perbelanjaan atau pertokoan sudah menyediakan tempat cuci tangan dan termo gun sesuai dengan protokol kesehatan.

Dan yang terakhir melakukan penutupan Toko, Minimarket, Cafe dan rumah makan yang telah melewati batas waktu dan memberikan himbauan. (Red/Humas)

Komentar Via Facebook :